Tersangka Pencurian Kotak Amal di Masjid Al – Imam Telaga Golf Sawangan Dilimpahkan ke Kejari Depok

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Roni Heriyadi yang melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al - Imam. (Dok. Dri)

Tersangka Roni Heriyadi yang melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al - Imam. (Dok. Dri)

HELLODEPOK.COM – Tersangka Roni Heriyadi (39 tahun), yang melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al – Imam, Perumahan Telaga Golf Sawangan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Depok.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Pelimpahan dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roni Heriyadi diduga mencuri uang dalam kotak amal masjid I Jammie al-Imam Telaga Golf Sawangan.

Uang seharusnya digunakan sebagai penerimaan wakaf untuk kebutuhan pembangunan tempat pemakaman Muslim di perumahan Telaga Golf Sawangan.

Jumlah uang wakaf dan infak yang diambil oleh terdakwa dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Miniatur Rafale Indonesia Dipamerkan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Hadiri Paris Air Show 2023

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan bahwa telah melalui penelitian berkas perkara,

Jaksa peneliti telah menyimpulkan bahwa Roni Heriyadi jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan Berkas perkara kasus ini ke pengadilan.

Untuk dilakukan penuntutan terhadap terdakwa atas perbuatan mencuri uang infak pemakaman Muslim perumahan Telaga Golf Sawangan.

“Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kami, sebagai pihak kejaksaan, akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

“Kami akan menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa terdakwa akan mendapatkan Sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (20/6/2023).

Ubaidillah juga apresiasi kepada penyidik kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

Dia juga memberikan penghargaan kepada tim jaksa peneliti yang telah melakukan penelitian secara seksama untuk memastikan keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan.

“Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme untuk menegakkan keadilan,” ungkapnya. (DRI).***

Berita Terkait

Gerakan Literasi Jadi Wadah Ekspresi Siswa SDIT Amal Mulia dalam Menyuarakan Cinta dan Harapan untuk Depok
“Gerakan Literasi Menulis: 1000 Harapan untuk Kota Depok” — Suara Pelajar Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Sejumlah Elemen Masyarakat Depok Berkumpul Dirikan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR)
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:57 WIB

Dedi Mulyadi Dukung Kejagung Tindak Kasus Kredit Bermasalah Bank BJB ke PT Sritex

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:26 WIB

8 Santriwati Jadi Korban, Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:18 WIB

Publikasi untuk Berbagai Kebutuhan, Jabar Media Circle (JMC) Ajak Masyarakat Jabar untuk Berkolaborasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 8 April 2025 - 15:37 WIB

Ini Jawaban Resmi KPK Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Selasa, 8 April 2025 - 07:41 WIB

Pemprov Jawa Barat Nyatakan Kecewa, Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin

Selasa, 26 November 2024 - 11:49 WIB

PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar

Berita Terbaru