HELLODEPOK.COM – Tersangka Roni Heriyadi (39 tahun), yang melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al – Imam, Perumahan Telaga Golf Sawangan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Depok.
Pelimpahan dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roni Heriyadi diduga mencuri uang dalam kotak amal masjid I Jammie al-Imam Telaga Golf Sawangan.
Uang seharusnya digunakan sebagai penerimaan wakaf untuk kebutuhan pembangunan tempat pemakaman Muslim di perumahan Telaga Golf Sawangan.
Jumlah uang wakaf dan infak yang diambil oleh terdakwa dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Miniatur Rafale Indonesia Dipamerkan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Hadiri Paris Air Show 2023
Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan bahwa telah melalui penelitian berkas perkara,
Jaksa peneliti telah menyimpulkan bahwa Roni Heriyadi jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan Berkas perkara kasus ini ke pengadilan.
Untuk dilakukan penuntutan terhadap terdakwa atas perbuatan mencuri uang infak pemakaman Muslim perumahan Telaga Golf Sawangan.
“Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kami, sebagai pihak kejaksaan, akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Baca Juga:
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
“Kami akan menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa terdakwa akan mendapatkan Sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (20/6/2023).
Ubaidillah juga apresiasi kepada penyidik kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
Dia juga memberikan penghargaan kepada tim jaksa peneliti yang telah melakukan penelitian secara seksama untuk memastikan keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan.
“Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme untuk menegakkan keadilan,” ungkapnya. (DRI).***