Kejari Depok Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perpajakan, Rugikan Negara Hingga Milyaran

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidsus Kejari Depok menjadi tersangka. (Dok. Jim)

Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidsus Kejari Depok menjadi tersangka. (Dok. Jim)

HELLODEPOK.COM – Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan langsung ditahan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan kedua tersangka.

Yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN.

“Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Mohtar saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Juni 2023.

Untuk perbuatan dua tersangka, sambungnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007.

Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka Achmad Arief Sardjono diduga melakukan aksinya melalui Wajib Pajak PT. Timbul Mas Raya NPWP 73.130.240.2-412.000 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046,00,” ungkapnya.

Sedangkan perbuatan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka Achmad Arief Martono diduga melalui Wajib Pajak PT. Arief Mitra Raya NPWP 31.633.286.5-412.000.

Pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp 894.316.420,00.

“Kedua tersangka merupakan Kakak beradik kandung dan kami titip di rumah tahanan Cilodong. Jabatan masing-masing tersangka adalah Direktur Utama perusahaan ,” tandasnya. (JIM).*

Berita Terkait

PWI Depok Sukses Gelar Harmoni Angklung se-Jabodetabek, Kenanga Angklung Tangsel Raih Juara I
Bangun Jejaring Literasi, Sekolah Al-Jannah Libatkan Masyarakat Sekitar di FELISA 2026
Harmoni Angklung Depok 2026, Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadir
MT Balai Wartawan Kota Depok Gelar Maulid, Santunan Yatim dan Dhuafa, Ajak Teladani Ahlak Nabi
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Membawa Suara Dari Depok, AMDB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Depok
Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

VT Markets Gandeng Island Sports Club, Padukan Dunia Trading dan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:22 WIB

YR Fitness Bermitra dengan PrimaFit dan Berekspansi ke Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:34 WIB

Eileen Gu Tampil sebagai Pembicara dalam KFF Inspiring Women Leadership Series di SMU

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:48 WIB

CCTV+: Forum Respons Cepat atas Pengaduan Publik Digelar di Beijing

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:27 WIB

CHINT Pamerkan “Prefab Power Pod” di Ajang DCWA 2026, Percepat Pembangunan Pusat Data AI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

LGMG Pamerkan Teknologi “Ultra-Fast Charging” dan Solusi Energi Terintegrasi untuk Elektrifikasi di Sektor Pertambangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

FORTHING Perkenalkan Seri TK di Eropa, Buka Babak Baru dalam Ekspansi NEV ke Pasar Global

Berita Terbaru

Pers Rilis

XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:11 WIB