Kejari Depok Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perpajakan, Rugikan Negara Hingga Milyaran

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidsus Kejari Depok menjadi tersangka. (Dok. Jim)

Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidsus Kejari Depok menjadi tersangka. (Dok. Jim)

HELLODEPOK.COM – Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan langsung ditahan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan kedua tersangka.

Yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN.

“Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Mohtar saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Juni 2023.

Untuk perbuatan dua tersangka, sambungnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007.

Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka Achmad Arief Sardjono diduga melakukan aksinya melalui Wajib Pajak PT. Timbul Mas Raya NPWP 73.130.240.2-412.000 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046,00,” ungkapnya.

Sedangkan perbuatan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka Achmad Arief Martono diduga melalui Wajib Pajak PT. Arief Mitra Raya NPWP 31.633.286.5-412.000.

Pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp 894.316.420,00.

“Kedua tersangka merupakan Kakak beradik kandung dan kami titip di rumah tahanan Cilodong. Jabatan masing-masing tersangka adalah Direktur Utama perusahaan ,” tandasnya. (JIM).*

Berita Terkait

PWI Kota Depok Gelar Diskusi Keberadaan Media Pers di Era Medsos, Hadirkan Direktur UKW PWI Pusat
Ketua PWI Depok Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Kerja Sama Homeless Media
Anggota Dewan yang Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok akan Panggil dan Tegur Secara Lisan
Lebaran Depok 2026 Siap di Gelar, Depok Rumah Kita
Keluarga Besar Ghama Gelar Halal Bihalal Bersama Sivitas Akademika dan Insan Pers
Menjelang Akhir Ramadan MT Balai Wartawan Khatamkan Al-Qur’an dan Bukber, Ade Supriyatna: Luarbiasa Mengumpulkan Wartawan di Majelis Kebaikan
Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong, Kasno Resmi Laporkan HS ke Polres Metro Depok
Keluarga Besar SMK Fornus dan Alumni Menggelar Buka Puasa Bersama Memupuk Solidaritas, Silaturahmi, Inovasi dan Motivasi bagi Siswa
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:55 WIB

Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:24 WIB

Shanghai Electric Tampilkan Solusi Terintegrasi yang Mempercepat Transisi Menuju Emisi Nol Karbon di Ajang Carbon Neutrality Expo 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:03 WIB

OMO-X Memulai Pengiriman Perdana Global, Membawa Sepeda Motor Menuju Era 3.0

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:40 WIB

Kantor Cabang Cathay United Bank di Ho Chi Minh City Raih Penghargaan The Asian Banker atas Teknologi Pembiayaan Konsumen

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

KVB Futures Perkuat Komitmen Edukasi Finansial dan Literasi Industri Derivatif melalui Kolaborasi dengan Bloomberg Technoz

Senin, 15 Juni 2026 - 08:48 WIB

Deserve to Be Seen: Midea Club Flash Installation Tournament Kembali Hadir dengan Format Kompetisi yang Lebih Menantang dan Total Hadiah Hingga Ratusan Juta Rupiah

Senin, 15 Juni 2026 - 05:00 WIB

We Mean Business Coalition: Survei terbaru menunjukkan dukungan yang sangat besar dari kalangan bisnis global terhadap elektrifikasi ramah lingkungan di tengah fluktuasi harga bahan bakar fosil

Berita Terbaru