HELLODEPOK.COM – Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan langsung ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan kedua tersangka.
Yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN.
“Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Mohtar saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Juni 2023.
Baca Juga:
Tersangka Pencurian Kotak Amal di Masjid Al – Imam Telaga Golf Sawangan Dilimpahkan ke Kejari Depok
Untuk perbuatan dua tersangka, sambungnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007.
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tersangka Achmad Arief Sardjono diduga melakukan aksinya melalui Wajib Pajak PT. Timbul Mas Raya NPWP 73.130.240.2-412.000 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046,00,” ungkapnya.
Sedangkan perbuatan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka Achmad Arief Martono diduga melalui Wajib Pajak PT. Arief Mitra Raya NPWP 31.633.286.5-412.000.
Pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp 894.316.420,00.
“Kedua tersangka merupakan Kakak beradik kandung dan kami titip di rumah tahanan Cilodong. Jabatan masing-masing tersangka adalah Direktur Utama perusahaan ,” tandasnya. (JIM).*