Kejari Depok Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perpajakan, Rugikan Negara Hingga Milyaran

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidsus Kejari Depok menjadi tersangka. (Dok. Jim)

Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidsus Kejari Depok menjadi tersangka. (Dok. Jim)

HELLODEPOK.COM – Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan langsung ditahan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan kedua tersangka.

Yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN.

“Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Mohtar saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Juni 2023.

Untuk perbuatan dua tersangka, sambungnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007.

Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka Achmad Arief Sardjono diduga melakukan aksinya melalui Wajib Pajak PT. Timbul Mas Raya NPWP 73.130.240.2-412.000 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046,00,” ungkapnya.

Sedangkan perbuatan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka Achmad Arief Martono diduga melalui Wajib Pajak PT. Arief Mitra Raya NPWP 31.633.286.5-412.000.

Pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp 894.316.420,00.

“Kedua tersangka merupakan Kakak beradik kandung dan kami titip di rumah tahanan Cilodong. Jabatan masing-masing tersangka adalah Direktur Utama perusahaan ,” tandasnya. (JIM).*

Berita Terkait

Polres Metro Depok Tangkap 8 Orang Sindikat Jual – Beli Bayi yang akan Dipasarkan ke Provinsi Bali
PWI Kota Depok Tantang Paslon Debat Terbuka dengan Wartawan
Bakesbangpol, PWI, dan IJTI Kota Depok Berkomitmen Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024
Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care
Selebgram Medan Meninggal Dunia Diduga Usai Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok, Polisi Selidiki Kasusnya
Disdik Depok Imbau Sekolah Swasta Buka Pendaftaran untuk Siswa Gagal Masuk SMA/SMK Negeri
Hari Pertama MPLS di SMPN 32 Dengan Semangat Keceriaan, PWI Kota Depok Beri Materi Cerdas Bermedsos
Hari Pertama Masuk Sekolah, PWI Beri Materi Cerdas Bermedsos di 34 MPLS SMPN di Depok, Dibagikan Beragam Hadiah ke Para Siswa
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 08:45 WIB

Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra, Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:56 WIB

Pelatihan Asesor LSP Pasar Modal Resmi Dibuka: Fokus pada Pemahaman Metodologi dan Kualitas Sertifikasi Nasional

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Tingkat Suku Bunga Tinggi Pengaruhi Optimisme, CSA Index Agustus 2024 Menurun

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:04 WIB

Termasuk Lewat Konservasi, AQUA Komitmen Kembalikan Air ke Alam Dibandingkan untuk Produksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:07 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan – Wamentan Kompak Wujudkan Indonesia Swasembada Pangan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:27 WIB

Naik dari Rencana Rp15.500, Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Jadi Rp15.700 per Liter karena Dolar AS Menguat

Selasa, 16 Juli 2024 - 09:37 WIB

Soal Isu Pembatalan Merger PT Bank MNC International Tbk dengan PT Bank Nationalnobu Tbk, Ini Tanggapan OJK

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:01 WIB

Jelang Tahun Baru Islam 2023, Kondisi Pasokan dan Harga Pangan di Pasar Bogor Terpantau Stabil

Berita Terbaru