
HELLODEPOK.COM – Klaim Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang beredar di sejumlah media bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel menuai tanggapan dari kalangan pemerhati pendidikan. Ketua Masyarakat Pemerhati Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), Eman Sutriadi, menilai proses SPMB memang telah selesai, namun akuntabilitas dan transparansi pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pernyataan tersebut disampaikan Eman sebagaimana dikutip dari media Swarapendidikan.co.id, Sabtu (11/7/2026).
Disdik Depok Didesak Buka Dugaan Manipulasi Data dan Skor yang Tidak Logis
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 telah dilaksanakan sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Depok dalam memperluas akses pendidikan serta menjaga proses penerimaan peserta didik agar berlangsung objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
Menurut Wahid, data pada sistem SPMB bersifat dinamis karena terus berubah mengikuti tahapan pendaftaran, verifikasi, pengumuman, pencabutan berkas, perpindahan pilihan sekolah, daftar ulang, hingga pemenuhan sisa kuota. Karena itu, perbedaan data yang muncul pada waktu berbeda tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kejanggalan.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan kuota maupun sisa kursi merupakan penyesuaian teknis untuk mengoptimalkan daya tampung sekolah.
Berdasarkan data akhir SPMB, sebanyak 206 SD Negeri memiliki daya tampung awal 16.800 kursi. Setelah disesuaikan dengan 28 siswa yang tidak naik kelas, daya tampung efektif menjadi 16.772 kursi, dengan tingkat keterisian mencapai 16.289 kursi atau 97,13 persen. Artinya masih terdapat 483 kursi yang belum terisi.
Sementara itu, 34 SMP Negeri memiliki daya tampung awal 11.012 kursi. Setelah dikurangi 40 siswa yang tidak naik kelas, daya tampung efektif menjadi 10.972 kursi. Sebanyak 10.896 kursi telah terisi atau mencapai 99,31 persen, sehingga tersisa 76 kursi yang tersebar di empat sekolah.
Menanggapi perbandingan nilai peserta yang sempat beredar di media sosial, Wahid menegaskan bahwa sistem SPMB menggunakan mekanisme pemeringkatan yang bersifat dinamis. Posisi peserta dapat berubah apabila ada pendaftar yang mencabut berkas, mengubah pilihan sekolah, atau tidak melakukan daftar ulang.
Ia juga meluruskan tampilan “Nilai Akhir: tahun 19392” yang sempat viral.
Menurutnya, tampilan tersebut muncul akibat fitur penerjemahan otomatis pada browser pengguna. Pada tampilan asli, data tersebut terbaca sebagai “Skor 19392”
Belum Transparan dan Berkeadilan
Namun demikian, Eman Sutriadi menilai transparansi yang disampaikan Disdik belum sepenuhnya dapat diuji oleh publik.
“Yang selesai prosesnya. Tetapi akuntabilitasnya belum selesai. Justru di sini persoalan utamanya,” ujar Eman.
Menurutnya, Disdik hanya menyampaikan data agregat tanpa membuka data rinci yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan.
“Mana data per sekolah? Mana data tiap jalur penerimaan? Berapa nilai ambang batas di masing-masing SMP Negeri, termasuk RSSG? Seharusnya data tersebut dibuka agar masyarakat bisa melakukan pengawasan. Tanpa data itu, ini belum bisa disebut transparan,” katanya.
Eman juga menilai penjelasan Disdik mengenai perubahan peringkat peserta maupun tampilan skor yang sempat viral baru disampaikan setelah polemik berkembang di media sosial.
Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme pemanfaatan sisa kuota yang masih tersedia di sejumlah sekolah negeri.
“Hingga kini masih ada ratusan kursi SD dan puluhan kursi SMP yang belum terisi. Namun belum dijelaskan secara terbuka sekolah mana saja yang masih memiliki kuota, kapan akan diisi, serta bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Desak Data SPMB Dibuka
Eman mengaku telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Depok untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan SPMB. Namun, hingga seluruh tahapan selesai, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.
Karena itu, MP3I mendesak Disdik Kota Depok membuka data pelaksanaan SPMB 2026 secara lebih rinci, termasuk data nilai, peringkat, dan sekolah tujuan peserta dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pribadi siswa.
Ia juga meminta apabila terdapat dugaan praktik intervensi yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut ditelusuri dan disampaikan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.”Selama data belum dibuka secara transparan, penilaian bahwa SPMB Depok 2026 belum sepenuhnya akuntabel, transparan, dan berkeadilan akan terus menjadi perhatian publik,” pungkasnya. (*/CP)
Editor : Cakpri










