HELLODEPOK.COM – Oknum polisi berpangkat perwira di Cirebon diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat(Jabar) memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira di Cirebon.
Kasus dugaan penipuan terjadi dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.
Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta.
Baca Juga:
Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi
“Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Senin, 19 Juni 2023.
Padahal, kata Ibrahim, proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat.
Sehingga jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan penipuan alias bohong.
Baca Juga:
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Pembina MP3I Apresiasi Pemkot Terkait Menurunnya Angka Putus Sekolah di Kota Depok
“Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis,” kata Ibrahim Tompo.
Penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu, kemudian SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon, tetapi kini juga telah dicopot dari jabatan itu.
“Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri.”
“Khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri,” kata Ibrahim Tompo.
Menurutnya Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023.
Isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Ibrahim Tompo mengatakan AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik.
Ibrahim Tompo pun memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.