HELLODEPOK.COM – Oknum Polisi berinisial HS (23), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai terdakwa.
Dikarenakan menusuk korban seorang sopir taksi online hingga tewas yang bermaksud ingin menguasai kendaraannya akibat kalah bermain judi online.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Tohom Hasiholan Silalahi dalam Surat Dakwaan menjerat perbuatan HS dengan pasal berlapis.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair, Pasal 339 KUHP Subsidair, Kesatu, Pasal 338 KUHP atau, Kedua Pasal 365 ayat (3) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” kata Tohom saat pembacaan surat dakwaan, Rabu 14 Juni 2023.
Baca Juga:
Hingga 7 Bulan Sidang Berjalan, Perkara Penggelapan yang Merugikan Korban Rp980 Juta Belum Divonis
Tukang Bubur di Depok Ditipu Oknum Polisi Berpangkat Perwira di Cirebon Rp310 Juta, Begini Modusnya
Dalam surat dakwaan Jaksa, kejadian bermula saat HS dihubungi Saksi Pitnem Leonard Sitanggang untuk dimintai tolong dicarikan mobil bekas.
Pada 18 Januari 2023, HS menghubungi Pitnem dan memberikan info ada mobil Terios tahun 2020 yang akan dijual seharga Rp 180 Juta yang dapat dicicil dengan uang muka sebesar Rp 92 Juta.
Uang itu oleh saksi dikirimkan ke rekening Mandiri Rp 28 Juta, BRI Rp 42 Juta dan Rp 2 Juta ke rekening BCA milik HS.
Selanjutnya, Kamis, 19 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saksi menghubungi HS untuk memberi kabar, bahwa uang muka pembelian mobil tersebut sudah ditransfer ke rekening milik terdakwa.
Mendapat kabar itu, HS mengecek rekeningnya lalu timbul niat untuk bermain judi online dengan menggunakan uang tersebut dengan harapan mendapatkan uang.
Namun, apes karena uang tersebut malah habis akibat kalah bermain judi online.
Untuk meyakinkan saksi, HS sepulang kerja menghubungi Pitnem pada Jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB yang mengatakan, dirinya telah membawa mobil pesanan saksi dari Jakarta menuju Jambi.
Tapi, HS tidak memberitahu saksi bahwa, uang muka yang ditransfer tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Sehingga timbul niat HS untuk melakukan pencurian mobil dengan target sembarang yang nanti rencananya akan diserahkan kepada saksi korban.
Baca Juga:
Hari Pertama MPLS di SMPN 32 Dengan Semangat Keceriaan, PWI Kota Depok Beri Materi Cerdas Bermedsos
Agar seolah-olah mobil tersebut merupakan mobil pesanan yang sudah dibeli terdakwa.
Dengan menarik uang sebesar Rp 1 Juta dari rekening BCA miliknya, HS membeli sebilah pisau sangkur di kawasan Kelapa Dua seharga Rp 200 Ribu.
Rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi pencurian mobil, yang disimpan terdakwa di dalam tas jinjing yang berisikan pakaian dan peralatan mandi.
Sesudah itu HS pergi ke Terminal Kampung Rambutan untuk memarkirkan sepeda motornya. Kemudian mencari sasaran kendaraan mobil taksi online yang sedang ngetem di pinggir jalan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dikarenakan belum ada keberanian, HS melanjutkan perjalanan dengan bus Transjakarta ke arah Blok M sambil memantau jalan untuk mendapatkan mobil sasaran tersebut.
Saat itu, HS hanya berkeliling saja dari satu halte ke halte yang lain dan berakhir di Terminal Kampung Rambutan.
Pada Sabtu, 21 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB, HS dihubungi keluarganya dari Jambi untuk menanyakan keberadaannya dan dijawab, sedang mempersiapkan keberangkatan.
Padahal HS mencoba kembali mencari sasaran dengan menghampiri taksi online yang sedang ngetem di pinggir jalan.
HS lalu menggunakan jasa taksi online hingga tiga kali, dikarenakan masih belum memiliki keberanian untuk melakukan aksinya.
HS kembali berkeliling lagi dengan menumpang bis Transjakarta hingga hari Minggu subuh.
Dengan menumpang bus Transjakarta, pada Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB, HS turun di halte jembatan besi, melanjutkan perjalanan dan turun di halte Semanggi.
Disitulah terdakwa melihat ada tiga mobil taksi online yang terparkir dekat halte yang terletak di seberang Polda Metro Jaya, HS melihat mobil Toyota Avanza yang berada di urutan paling depan.
Terpikir oleh Terdakwa, Toyota Avanza warna merah tersebut akan lebih mudah dijual dan uangnya dapat digunakan untuk mengganti uang milik saksi Pitnem.
HS lalu menghampiri pengemudi mobil tersebut dan menanyakan, “Pak, narik ga?” Pengemudi tersebut (korban Sony Rizal Taihitu) bertanya balik, “kemana?” yang dijawab Terdakwa, “ke Depok, ke Bukit Cengkeh”.
Lalu korban bertanya lagi, “sendirian aja?” lalu dijawab Terdakwa, “Iya Pak”, korban mengatakan, “ya udah naik aja” dan ongkos yang disetujui sebesar Rp 90 Ribu.
Setiba di jalan Banjarmasin, Bukit Cengkeh, Kota Depok, terdakwa mencari alasan dengan berpura-pura hendak meminta uang kepada temannya.
Kemudian HS kembali lagi ke mobil dan berkata, “ga ada Pak ternyata”.
Di dalam mobil, HS berusaha menghubungi Kakaknya meminta agar ditransfer sejumlah uang untuk membayar taksi online namun tidak ada jawaban.
Sampai di ATM, HS berpura-pura ke mesin ATM untuk mengambil uang lalu kembali lagi ke dalam mobil melanjutkan perjalanan ke Perumahan Bukit Cengkeh dan mempersiapkan pisau sangkur agar lebih mudah dicabut dari sarungnya.
Di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh, HS meminta korban untuk memutar badan kendaraan namun korban mengatakan, “nanti aja, sesudah Bapak turun”.
Sambil mengambil pisau sangkur, terdakwa mengatakan,”maaf Pak sebenarnya saya tidak ada uang” korban bertanya, “maksudnya gimana Pak?” Sambil membalikan badan ke arah terdakwa yang saat itu.
HS langsung menodongkan pisau ke korban dan berkata, “saya anggota” korban balik bertanya, “maksudmu apa anjing sambil nodong-nodong?”
Korban meraih wajah HS dengan tangan kanan sambil mendorong sehingga posisi badan terdakwa tersandar ke belakang.
Saat posisi tangan korban di leher terdakwa, saat itu juga HS menusuk pisau sangkur berkali-kali ke bagian leher, dada, perut hingga ke bagian tangan dan kepala korban hingga berlumuran darah.
Melihat korban sudah tak berdaya, terdakwa turun dari mobil bermaksud mengambil alih kemudi untuk menguasai mobil Toyota Avanza warna merah tersebut.
Tak disangka, ternyata korban masih memiliki tenaga hingga berhasil duduk menghadap kemudi dan badannya tersandar ke pintu sedangkan tangannya menyentuh central lock.
Akhirnya, HS yang posisi sudah berada di luar mobil hendak membuka pintu depan sopir tetapi sudah terkunci.
Sementara korban membunyikan klakson mobil berkali-kali sambil berusaha memundurkan kendaraan dengan maksud membangunkan warga.
Mengakibatkan terdakwa menjadi panik lalu berlari keluar dari area perumahan sambil meninggalkan barang-barang miliknya di dalam mobil.
Setiba di persimpangan dekat halte Mako Brimob, HS pergi ke arah masjid dan masuk ke toilet untuk membersihkan cipratan darah di wajah, tangan dan jaket hodle.
Selanjutnya pergi ke Terminal Kampung Rambutan. Dengan menggunakan angkot, lalu HS menumpang truk dan mobil pick up beberapa kali akhirnya sampai ke rumah Pamannya di Bekasi Timur sekira pukul 15.00 WIB. (JIM).***