Hingga 7 Bulan Sidang Berjalan, Perkara Penggelapan yang Merugikan Korban Rp980 Juta Belum Divonis

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pidana perkara penggelapan. (Pexels.com/sora shimazaki)

Sidang pidana perkara penggelapan. (Pexels.com/sora shimazaki)

HELLODEPOK.COM – Sidang pidana perkara penggelapan yang merugikan korban senilai Rp 980 Juta hingga tujuh bulan berlangsung masih belum dijatuhi putusan oleh Hakim.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sidang pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin

Menurut situs web sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok diketahui, bahwa penetapan sidang pertama pada Rabu, 16 November 2022, dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan dan eksepsi.

Hingga 21 kali persidangan yang digelar di PN Depok terhitung dari Rabu, 16 November 2022 sampai Selasa, 20 Juni 2023, perkara penggelapan ini masih belum juga berakhir.

Penundaan itu dengan alasan, Majelis Hakim masih bermusyawarah untuk putusan sehingga sidang ditunda kembali pada Selasa, 4 Juli 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Subianto Kenakan Jaket Berlogo Angka 08 Saat Nonton Sepak Bola, Netizen: Kode Presiden RI ke-8

MI (41) dan BF (43), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Syafrianto masing-masing sebagai terdakwa terhadap perkara penggelapan dengan Nomor Perkara 403/Pid.B/202/PN Dpk dan para terdakwa tak ditahan.

JPU menuntut terdakwa (1) MI dan (2) BF, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu, terdakwa (1) Mochamad Ichsan dengan pidana penjara selama dua tahun dan terhadap terdakwa (2) Bambang Feriyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.”

“Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan, Selasa 7 Maret 2022.

Adapun barang bukti berupa:

1. Satu lembar surat kuasa dari PT. Visitama Makmur Abadi kepada Adhitya Raaj S, satu lembar cek Nomor CF723241 yang dikeluarkan Bank BNI Kantor Cabang Margonda Depok, tertanggal 7 Mei 2020 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 Juta.

2. Satu lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Arta Perkasa sebesar Rp 500 Juta, tanggal 6 Mei 2020.

3. Satu lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Arta Perkasa sebesar Rp 500 Juta tanggal 8 Mei 2020.

4. Satu lembar surat permohonan usulan dana dari PT. Antasena Karya Sukses kepada PT. Visitama Makmur Abadi tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh M. Ichsan, Direktur PT. Antasena Karya Sukses

5. Dua lembar bukti setoran tunai yang dikeluarkan oleh Bank BNI, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Adhitya Raaj S.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sementara hal-hal yang memberatkan, dikatakan JPU, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi korban.

Para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan lara terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengaku belum pernah dihukum,” tutur JPU. (JIM).***

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

PWI Depok Sukses Gelar Harmoni Angklung se-Jabodetabek, Kenanga Angklung Tangsel Raih Juara I
Bangun Jejaring Literasi, Sekolah Al-Jannah Libatkan Masyarakat Sekitar di FELISA 2026
Harmoni Angklung Depok 2026, Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadir
MT Balai Wartawan Kota Depok Gelar Maulid, Santunan Yatim dan Dhuafa, Ajak Teladani Ahlak Nabi
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Membawa Suara Dari Depok, AMDB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Depok
Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Shanghai Electric Pamerkan 19 Solusi Terintegrasi, Dorong Inovasi Industri di Ajang CIIF 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Dorong Perubahan Nilai Tambah Jaringan Telekomunikasi guna Wujudkan Pertumbuhan Baru pada Era AI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Dari “dua pameran yang digelar berdampingan” menuju “integrasi satu rantai” Peningkatan Layanan Terpadu Sektor Hijau untuk Kawasan Perdagangan Bebas Versi 3.0

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Huawei Hadirkan OTN Generasi Baru untuk Jaringan Optik Berbasis AIDC

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:00 WIB

RoboParty Luncurkan RP1 di Asia Tenggara, Hadirkan Solusi Robotika dengan Platform Terbuka dan Rangkaian Lengkap untuk Pendidikan dan Riset

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:29 WIB

IGEL Menunjuk Pemimpin Zero Trust AS, Randy Resnick, untuk Memajukan Strategi IGEL Adaptive Secure Endpoint Platform™

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Xinhua Silk Road: Linyi Trade City di Tiongkok Bagian Timur Buka Pusat Pengadaan Internasional, Dorong Aktivitas Perdagangan Global

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Xinhua Silk Road: Forum di Jakarta Perkuat Kerja Sama Perpajakan antara Negara-Negara “Belt and Road”

Berita Terbaru