HELLODEPOK.COM – Sidang pidana perkara penggelapan yang merugikan korban senilai Rp 980 Juta hingga tujuh bulan berlangsung masih belum dijatuhi putusan oleh Hakim.
Sidang pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin
Menurut situs web sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok diketahui, bahwa penetapan sidang pertama pada Rabu, 16 November 2022, dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan dan eksepsi.
Hingga 21 kali persidangan yang digelar di PN Depok terhitung dari Rabu, 16 November 2022 sampai Selasa, 20 Juni 2023, perkara penggelapan ini masih belum juga berakhir.
Penundaan itu dengan alasan, Majelis Hakim masih bermusyawarah untuk putusan sehingga sidang ditunda kembali pada Selasa, 4 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Subianto Kenakan Jaket Berlogo Angka 08 Saat Nonton Sepak Bola, Netizen: Kode Presiden RI ke-8
MI (41) dan BF (43), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Syafrianto masing-masing sebagai terdakwa terhadap perkara penggelapan dengan Nomor Perkara 403/Pid.B/202/PN Dpk dan para terdakwa tak ditahan.
JPU menuntut terdakwa (1) MI dan (2) BF, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu, terdakwa (1) Mochamad Ichsan dengan pidana penjara selama dua tahun dan terhadap terdakwa (2) Bambang Feriyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.”
“Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan, Selasa 7 Maret 2022.
Baca Juga:
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Adapun barang bukti berupa:
1. Satu lembar surat kuasa dari PT. Visitama Makmur Abadi kepada Adhitya Raaj S, satu lembar cek Nomor CF723241 yang dikeluarkan Bank BNI Kantor Cabang Margonda Depok, tertanggal 7 Mei 2020 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 Juta.
2. Satu lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Arta Perkasa sebesar Rp 500 Juta, tanggal 6 Mei 2020.
3. Satu lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Arta Perkasa sebesar Rp 500 Juta tanggal 8 Mei 2020.
4. Satu lembar surat permohonan usulan dana dari PT. Antasena Karya Sukses kepada PT. Visitama Makmur Abadi tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh M. Ichsan, Direktur PT. Antasena Karya Sukses
5. Dua lembar bukti setoran tunai yang dikeluarkan oleh Bank BNI, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Adhitya Raaj S.
Sementara hal-hal yang memberatkan, dikatakan JPU, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi korban.
Para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan lara terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengaku belum pernah dihukum,” tutur JPU. (JIM).***