Hingga 7 Bulan Sidang Berjalan, Perkara Penggelapan yang Merugikan Korban Rp980 Juta Belum Divonis

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pidana perkara penggelapan. (Pexels.com/sora shimazaki)

Sidang pidana perkara penggelapan. (Pexels.com/sora shimazaki)

HELLODEPOK.COM – Sidang pidana perkara penggelapan yang merugikan korban senilai Rp 980 Juta hingga tujuh bulan berlangsung masih belum dijatuhi putusan oleh Hakim.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sidang pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin

Menurut situs web sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok diketahui, bahwa penetapan sidang pertama pada Rabu, 16 November 2022, dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan dan eksepsi.

Hingga 21 kali persidangan yang digelar di PN Depok terhitung dari Rabu, 16 November 2022 sampai Selasa, 20 Juni 2023, perkara penggelapan ini masih belum juga berakhir.

Penundaan itu dengan alasan, Majelis Hakim masih bermusyawarah untuk putusan sehingga sidang ditunda kembali pada Selasa, 4 Juli 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Subianto Kenakan Jaket Berlogo Angka 08 Saat Nonton Sepak Bola, Netizen: Kode Presiden RI ke-8

MI (41) dan BF (43), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Syafrianto masing-masing sebagai terdakwa terhadap perkara penggelapan dengan Nomor Perkara 403/Pid.B/202/PN Dpk dan para terdakwa tak ditahan.

JPU menuntut terdakwa (1) MI dan (2) BF, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu, terdakwa (1) Mochamad Ichsan dengan pidana penjara selama dua tahun dan terhadap terdakwa (2) Bambang Feriyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.”

“Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan, Selasa 7 Maret 2022.

Adapun barang bukti berupa:

1. Satu lembar surat kuasa dari PT. Visitama Makmur Abadi kepada Adhitya Raaj S, satu lembar cek Nomor CF723241 yang dikeluarkan Bank BNI Kantor Cabang Margonda Depok, tertanggal 7 Mei 2020 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 Juta.

2. Satu lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Arta Perkasa sebesar Rp 500 Juta, tanggal 6 Mei 2020.

3. Satu lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Arta Perkasa sebesar Rp 500 Juta tanggal 8 Mei 2020.

4. Satu lembar surat permohonan usulan dana dari PT. Antasena Karya Sukses kepada PT. Visitama Makmur Abadi tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh M. Ichsan, Direktur PT. Antasena Karya Sukses

5. Dua lembar bukti setoran tunai yang dikeluarkan oleh Bank BNI, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Adhitya Raaj S.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sementara hal-hal yang memberatkan, dikatakan JPU, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi korban.

Para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan lara terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengaku belum pernah dihukum,” tutur JPU. (JIM).***

Berita Terkait

Gerakan Literasi Jadi Wadah Ekspresi Siswa SDIT Amal Mulia dalam Menyuarakan Cinta dan Harapan untuk Depok
“Gerakan Literasi Menulis: 1000 Harapan untuk Kota Depok” — Suara Pelajar Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Sejumlah Elemen Masyarakat Depok Berkumpul Dirikan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR)
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:57 WIB

Dedi Mulyadi Dukung Kejagung Tindak Kasus Kredit Bermasalah Bank BJB ke PT Sritex

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:26 WIB

8 Santriwati Jadi Korban, Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:18 WIB

Publikasi untuk Berbagai Kebutuhan, Jabar Media Circle (JMC) Ajak Masyarakat Jabar untuk Berkolaborasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 8 April 2025 - 15:37 WIB

Ini Jawaban Resmi KPK Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Selasa, 8 April 2025 - 07:41 WIB

Pemprov Jawa Barat Nyatakan Kecewa, Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin

Selasa, 26 November 2024 - 11:49 WIB

PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar

Berita Terbaru