Anggota Dewan yang Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok akan Panggil dan Tegur Secara Lisan

Perda KTR No 02 Tahun 2020, masyarakat dapat berperan dalam pelaksanaan KTR

- Pewarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

HELLODEPOK.COM — Kasus oknum anggota DPRD Kota Depok yang terekam kamera menyalakan api rokok di channel Youtube TV Depok terus berlanjut.

Hasil rapat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (04/05/2026) menegaskan akan segera memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto karena terekam kamera merokok di area KTR di Balai Kota Depok pada Senin (27/05/2026).

“Hasil rapatnya akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan berupa teguran lisan dulu, sesuai mekanisme amanat Perda KTR,” tegas Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, Senin (04/05/2026).

Lanjut Devi, pihaknya melakukan rapat dengan Satgas KTR, selanjutnya akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) Satgas KTR tingkat Kota pada 13 Mei 2026.

“Kami juga segera akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) KTR di lingkungan Balai Kota Depok,” terangnya.

Devi pun mengirimkan Perda KTR No 02 Tahun 2020, diantaranya pasal 40 yang tertulis yakni masyarakat dapat berperan dalam pelaksanaan KTR yakni saran, pemikiran, usulan, dan pertimbangan. Lalu, keikutsertaan dalam pembimbingan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang KTR.

Masyarakat dapat menegur perokok untuk tidak merokok di KTR. Memberitahu pimpinan jika terjadi pelanggaran di KTR dan melaporkan kepada pejabat berwenang jika terjadi pelanggaran KTR.

Pelanggaran KTR juga ada ketentuan pidana yakni, perorangan, yang merokok di KTR: diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.

Pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan: denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Dilarang Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.

Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan masyarakat, Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Perda KTR.

Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.

“Sebaiknya datang ke Dinkes Kota Depok, minta maaf dan bayar denda sesuai Perda KTR. Kalau itu dilakukan akan menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum yang tak pandang bulu,” tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menyarankan. (*/cp)

Berita Terkait

PWI Kota Depok Gelar Diskusi Keberadaan Media Pers di Era Medsos, Hadirkan Direktur UKW PWI Pusat
Ketua PWI Depok Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Kerja Sama Homeless Media
Lebaran Depok 2026 Siap di Gelar, Depok Rumah Kita
Keluarga Besar Ghama Gelar Halal Bihalal Bersama Sivitas Akademika dan Insan Pers
Menjelang Akhir Ramadan MT Balai Wartawan Khatamkan Al-Qur’an dan Bukber, Ade Supriyatna: Luarbiasa Mengumpulkan Wartawan di Majelis Kebaikan
Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong, Kasno Resmi Laporkan HS ke Polres Metro Depok
Keluarga Besar SMK Fornus dan Alumni Menggelar Buka Puasa Bersama Memupuk Solidaritas, Silaturahmi, Inovasi dan Motivasi bagi Siswa
Neno Warisman Apresiasi Program Wartawan Mengaji di PWI Kota Depok
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:43 WIB

HFAP DAN SMF SIAPKAN BABAK BARU UNTUK PENYELENGGARAAN AJANG INDUSTRIAL TRANSFORMATION ASIA-PACIFIC (ITAP)

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:18 WIB

Geely Farizon Luncurkan Solusi Mobilitas Hijau dan Cerdas di Hong Kong Expo 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:37 WIB

Evermos Berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) Berikan Pelatihan Kewirausahaan bagi Kelompok Rentan Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:11 WIB

WALOVI Perluas Jangkauan di ASEAN, Gandeng Hong Xin Da untuk Perkuat Distribusi Produk di Singapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:35 WIB

Resmi Debutkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, DFSK Percepat Ekspansi Global

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:00 WIB

TMGM Rambah Dunia Esports, Berkolaborasi dengan OG Esports sebagai Mitra Global

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:26 WIB

Wafra Dinobatkan Sebagai World’s Best Islamic Fund Manager 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Shell Recharge dan SINEXCEL Jalin Kolaborasi, Bangun Laboratorium Bersama guna Mempercepat Pengembangan Teknologi Pengisian Daya EV

Berita Terbaru