Anggota Dewan yang Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok akan Panggil dan Tegur Secara Lisan

Perda KTR No 02 Tahun 2020, masyarakat dapat berperan dalam pelaksanaan KTR

- Pewarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

HELLODEPOK.COM — Kasus oknum anggota DPRD Kota Depok yang terekam kamera menyalakan api rokok di channel Youtube TV Depok terus berlanjut.

Hasil rapat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (04/05/2026) menegaskan akan segera memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto karena terekam kamera merokok di area KTR di Balai Kota Depok pada Senin (27/05/2026).

“Hasil rapatnya akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan berupa teguran lisan dulu, sesuai mekanisme amanat Perda KTR,” tegas Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, Senin (04/05/2026).

Lanjut Devi, pihaknya melakukan rapat dengan Satgas KTR, selanjutnya akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) Satgas KTR tingkat Kota pada 13 Mei 2026.

“Kami juga segera akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) KTR di lingkungan Balai Kota Depok,” terangnya.

Devi pun mengirimkan Perda KTR No 02 Tahun 2020, diantaranya pasal 40 yang tertulis yakni masyarakat dapat berperan dalam pelaksanaan KTR yakni saran, pemikiran, usulan, dan pertimbangan. Lalu, keikutsertaan dalam pembimbingan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang KTR.

Masyarakat dapat menegur perokok untuk tidak merokok di KTR. Memberitahu pimpinan jika terjadi pelanggaran di KTR dan melaporkan kepada pejabat berwenang jika terjadi pelanggaran KTR.

Pelanggaran KTR juga ada ketentuan pidana yakni, perorangan, yang merokok di KTR: diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.

Pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan: denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Dilarang Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.

Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan masyarakat, Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Perda KTR.

Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.

“Sebaiknya datang ke Dinkes Kota Depok, minta maaf dan bayar denda sesuai Perda KTR. Kalau itu dilakukan akan menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum yang tak pandang bulu,” tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menyarankan. (*/cp)

Berita Terkait

MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
MT Balai Wartawan Kota Depok Soroti Peran Pers, Ketahanan Keluarga, dan Pendidikan
Ketika Kesalahan Dinormalisasi: Sebuah Pembelajaran Dari SPMB 2026 Kota Depok
Disdik Kota Depok Klaim SPMB 2026 Tuntas dan Transparan, MP3I: Desak Data SPMB Dibuka
Tokoh dan Ormas Islam Sawangan Kota Depok Nyatakan Sikap Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBTQ
Pemerhati Pendidikan Soroti Polemik Unggahan BEM UI Terkait Isu LGBT, Dorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Solusi
Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Depan UI, Soroti Unggahan BEM Fakultas Psikologi
Grass Root Depok Gelar Aksi Damai di Depan UI, Sampaikan Dua Tuntutan Kepada Rektor
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:21 WIB

The Ritz-Carlton, Bali Mempersembahkan Bejana by Petty Elliott, Menghormati Warisan Kuliner Indonesia dalam Sebuah Perjalanan Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06 WIB

NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:40 WIB

IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Shanghai Electric Dukung Pengisian Bahan Bakar Biometanol untuk Kapal dengan Volume Terbesar di Dunia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Diberi penghargaan oleh K-Digital Brand Award dan Singapore Good Design Award, EZVIZ kembali menegaskan kepemimpinannya dalam inovasi produk dan teknologi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Investasi Rp130.000, Yuk Rasakan Pengalaman Yoga Eksklusif Cibubur

Berita Terbaru