HELLODEPOK.COM – Anggota Polsek Bojongsari dan warga grebek kios penjualan obat keras berkedok warung kelontong secara ilegal di Kecamatan Bojongsari, Depok.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pedagang berinisial IM (20) serta ratusan butir jenis obat daftar G.
Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana, mengatakan pedagang warung kelontong IM (20) berhasil diamankan petugas.
Usai dilakukan penggrebekan di tempat usahanya menjual secara ilegal jenis obat-obatan golongan keras atau daftar G.
Baca Juga:
Membawa Suara Dari Depok, AMDB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Depok
Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
“Obat yang dijual sesuai dengan resep dokter tidak diperjualbelikan di tempat biasa, jika disalah gunakan dapat sebagai obat penenang bagi yang menggunakanya.”
“Sehingga cukup bahaya,” ujar Kompol Yogi usai dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
Kompol Yogi menyebutkan dari tangan penjaga warung IM didapatkan ratusan butir berbagai macam jenis obat daftar G.
“Ada Tramadol 55 strip, trihexyphenidyl 4 strip, heximer 79 strip, alprazolam 45 butir, grantusif 5 butir, fasidol 5 butir, cefadroxil 5 butir, diazepam 5 butir, d
an nerlopam 5 butir”.
Baca Juga:
MT Balai Wartawan Kota Depok Soroti Peran Pers, Ketahanan Keluarga, dan Pendidikan
Ketika Kesalahan Dinormalisasi: Sebuah Pembelajaran Dari SPMB 2026 Kota Depok
Disdik Kota Depok Klaim SPMB 2026 Tuntas dan Transparan, MP3I: Desak Data SPMB Dibuka
“Termasuk semuanya yang kita sita sebagai barang bukto masuk ke jenis obat-obatan keras digolonglan dalam daftar G,” tuturnya. (DRI).***













