
HELLODEPOK.COM – Terkait surat peringatan kedua dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Pemkot Depok, nomor 648/511-DPMPTS tanggal 05 Desember 2025. pihak Padelago menegaskan komitmennya untuk mengikuti dan mematuhi seluruh kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya terkait ketentuan site plan bangunan dan perizinan pembangunan. Pihak Padelago langsung menindaklanjuti dengan mulai membongkar pada bagian bangunan yang terindikasi melanggar Garis Sempadan Setu Pengarengan yang terletak di jalan Juanda Rt 03 Rw 026 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, pada Senin (08/12/25)
Pihak manajemen Padelago menyampaikan bahwa setiap rencana pembangunan yang dijalankan telah disesuaikan dengan regulasi tata ruang, ketentuan teknis bangunan, serta peraturan perizinan yang berlaku di Kota Depok. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus dukungan terhadap penataan kota yang berkelanjutan. Manajemen Padelago berkomitmen mengikuti seluruh kebijakan Pemkot Depok, termasuk terkait site plan bangunan.
“Setiap tahapan pembangunan kami pastikan mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan manajemen kepada awak media, senin(08/12/25). Ia menjelaskan pemenuhan ketentuan site plan merupakan bagian penting dalam proses pembangunan, karena berhubungan langsung dengan tata ruang, fungsi bangunan, akses lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga kenyamanan masyarakat sekitar.
Manajemen Padelago juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan dinas terkait apabila terdapat evaluasi, penyesuaian, maupun rekomendasi teknis dari Pemkot Depok. Langkah tersebut dinilai penting demi memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pemkot Depok sendiri selama ini menekankan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki site plan yang sah dan disetujui, guna mencegah pelanggaran tata ruang serta dampak lingkungan di kemudian hari.
Dengan pernyataan tersebut, Manajemen Padelago berharap kehadirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Depok. (CP)
Penulis : Cakpri












