Nekad Bunyikan Klakson Telolet di Wilayah Hukum Kota Depok, Pengendara akan Didenda Hingga Rp750.000

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klakson telolet. (Dok. Bukalapak.com)

Klakson telolet. (Dok. Bukalapak.com)

HELLODEPOK.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson telolet di wilayah hukumnya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Apabila pengendara melanggar akan dikenakan sanksi denda tilang Rp500.000 hingga Rp750.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berkendara.

“Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet,” ungkap Sugianto saat dikonfirmasi wartawan Rabu, 16 Agustus 2023.

Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500.000-Rp750.000.”

Menurut Sugianto, sanksi tilang yang diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Sugianto menjelaskan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.”

“Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi,” ujar Sugianto.

Sugianto menambahkan, klakson kendaraan bermotor sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.***

Berita Terkait

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Sejumlah Elemen Masyarakat Depok Berkumpul Dirikan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR)
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Pembina MP3I Apresiasi Pemkot Terkait Menurunnya Angka Putus Sekolah di Kota Depok
Mau Dibawa Kemana Kota-ku???
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:29 WIB

STIH Gayus Lumbuun Jalin Kerja Sama dengan MKKS SD Negeri Depok

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:41 WIB

Gerakan Depok Bersatu Umumkan Pergantian Pengurus, Eman Sutriadi Ketua GEDOR Baru: Siap Memimpin

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:58 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Pemkot Depok Gelar Pesta Kembang Api dan Pertujukan Musik di DOS, Tampil Band Jigo dan PWI Depok Band

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:00 WIB

Rakor Gerakan Depok Bersatu (Gedor), H. Azis : Siap Sinergi dan Kolaborasi Dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Senin, 23 Desember 2024 - 18:51 WIB

Gerakan Depok Bersatu (Gedor) Berkomitmen Dalam Melakukan Pengawasan, Eman Sutriadi : Sebagai Bagian Dari Masyarakat Gedor Juga Akan Memainkan Perannya

Selasa, 26 November 2024 - 20:07 WIB

Jaringan Pemilih Pemenangan (JaPP) Optimis Imam-Ririn Menang, Eman Sutriadi : Insya Allah Akan Dilantik Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Kamis, 21 November 2024 - 14:21 WIB

Komitmen KIDS Dalam Memenangkan Imam – Ririn, Terus Gencar Lakukan Sosialisasi

Rabu, 20 November 2024 - 11:33 WIB

KPU Depok Gandeng PWI Depok Jawab Tantangan Penuhi Target, KPU : Sangat Optimis Taget Pemilih 80 persen Tercapai

Berita Terbaru

Uncategorized

STIH Gayus Lumbuun Jalin Kerja Sama dengan MKKS SD Negeri Depok

Jumat, 17 Jan 2025 - 23:29 WIB