Nekad Bunyikan Klakson Telolet di Wilayah Hukum Kota Depok, Pengendara akan Didenda Hingga Rp750.000

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klakson telolet. (Dok. Bukalapak.com)

Klakson telolet. (Dok. Bukalapak.com)

HELLODEPOK.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson telolet di wilayah hukumnya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Apabila pengendara melanggar akan dikenakan sanksi denda tilang Rp500.000 hingga Rp750.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berkendara.

“Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet,” ungkap Sugianto saat dikonfirmasi wartawan Rabu, 16 Agustus 2023.

Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500.000-Rp750.000.”

Menurut Sugianto, sanksi tilang yang diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Sugianto menjelaskan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.”

“Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi,” ujar Sugianto.

Sugianto menambahkan, klakson kendaraan bermotor sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.***

Berita Terkait

PWI Depok Sukses Gelar Harmoni Angklung se-Jabodetabek, Kenanga Angklung Tangsel Raih Juara I
Bangun Jejaring Literasi, Sekolah Al-Jannah Libatkan Masyarakat Sekitar di FELISA 2026
Harmoni Angklung Depok 2026, Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadir
MT Balai Wartawan Kota Depok Gelar Maulid, Santunan Yatim dan Dhuafa, Ajak Teladani Ahlak Nabi
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Membawa Suara Dari Depok, AMDB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Depok
Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Shanghai Electric Pamerkan 19 Solusi Terintegrasi, Dorong Inovasi Industri di Ajang CIIF 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Dorong Perubahan Nilai Tambah Jaringan Telekomunikasi guna Wujudkan Pertumbuhan Baru pada Era AI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Dari “dua pameran yang digelar berdampingan” menuju “integrasi satu rantai” Peningkatan Layanan Terpadu Sektor Hijau untuk Kawasan Perdagangan Bebas Versi 3.0

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Huawei Hadirkan OTN Generasi Baru untuk Jaringan Optik Berbasis AIDC

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:00 WIB

RoboParty Luncurkan RP1 di Asia Tenggara, Hadirkan Solusi Robotika dengan Platform Terbuka dan Rangkaian Lengkap untuk Pendidikan dan Riset

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:29 WIB

IGEL Menunjuk Pemimpin Zero Trust AS, Randy Resnick, untuk Memajukan Strategi IGEL Adaptive Secure Endpoint Platform™

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Xinhua Silk Road: Linyi Trade City di Tiongkok Bagian Timur Buka Pusat Pengadaan Internasional, Dorong Aktivitas Perdagangan Global

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Xinhua Silk Road: Forum di Jakarta Perkuat Kerja Sama Perpajakan antara Negara-Negara “Belt and Road”

Berita Terbaru