HELLODEPOK.COM – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan tersebut sebagai hak dari Aiman sebagai saksi.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Polda Metro Jaya Ungkap Kesimpulan Sejumlah Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Selebgram Sìskaeee
“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Wanita di Kepulauan Seribu, Polda Metro Jaya Amankan 3 Orang Termasuk Pacar Korban
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
Lihat juga konten video di sini : Ingin Sepak Bola Indonesia Maju, Pilih Siapa? Tanya Erick Thohir ke Belasan Ribu Pendukung Prabowo – Gibran
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa (6/2/2024)
Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.
Baca Juga:
Hary Tanoesoedibjo Merasa Kecewa dan Bingung, Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Anak Buatnya
Adapun jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024
“Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Arahnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haibanten.com dan Bantenkini.com.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.