HELLODEPOK.COM- Asal-usulnya dari upeti Raja. Bahwa budaya amplop itu tidak tiba-tiba ada. Ini adalah kebiasaan lama yang terbawa dari zaman kerajaan. Dulu rakyat biasa harus membawa upeti atau hasil bumi kepada raja sebagai tanda hormat supaya mendapat perlindungan. Pola pikir itu masih hidup sampai sekarang, sehingga banyak dari kita merasa tidak sopan jika datang mengurus surat ke kantor pemerintah dengan tangan kosong. Lama-lama, yang tadinya dianggap tanda terima kasih berubah menjadi aturan tidak tertulis yang wajib diikuti.
Kenapa Kebiasaan Ini Makin Subur?Kebiasaan ini makin subur karena dua hal. Pertama, sistem birokrasi di masa lalu memang ribet, lama, dan tidak jelas. Bukan disengaja, tetapi pendekatan sistem manajemennya tidak percaya sama orang. Dokumen dibuat rangkap, melalui beberapa meja. Tidak lengkap, diperbaiki dulu. Masyarakat yang sudah capek urus dan antre akhirnya memilih jalan pintas dengan memberi uang pelicin agar urusannya cepat selesai. Pengawasan juga tidak ada, tidak ada kamera pengawas dan tidak ada tempat mengadu.
Kedua, dari sisi ekonomi, gaji pegawai memang kecil, dijadikan alasan mereka mencari tambahan penghasilan dari jasa pelayanan. Sementara dari sisi warga, ada rasa kuatir. Takut kalau tidak kasih amplop, berkasnya akan dipersulit atau ditolak.
Simbiosis Mutualistis yang Palsu
Akhirnya tercipta simbiosis mutualistis, butuh sama butuh, antara masyarakat pengguna dan oknum petugas birokrasi. Dari masyarakat membeli efisiensi dan kemudahan, dari oknum petugas mendapat penghasilan instan, memanfaatkan posisi tawar.
Kelihatannya seperti kerbau dan burung jalak, sama-sama untung. Padahal ini mutualisme palsu, seperti tikus dan penjaga lumbung yang nakal. Kelihatannya dua-duanya untung karena sama-sama dapat beras, padahal lumbung warga yang bocor. Pada saat transaksi terjadi, tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara langsung, tapi yang rugi adalah keadilan untuk semua orang.
Bahaya yang Tidak Terlihat
Banyak orang tidak tahu, dalam hukum Indonesia, amplop itu bukan hadiah, tapi sudah masuk korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bilang, pemberian uang kepada petugas karena jabatannya itu namanya gratifikasi atau pungli. Petugas yang menerimanya wajib melapor ke KPK dalam 30 hari, kalau tidak dia bisa dipenjara. Jadi ini bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas, tapi soal hukum.
Bahaya terbesar dari amplop bukan pada nilainya, tapi pada rusaknya hati. Ini seperti lereng yang licin. Hari ini seorang petugas merasa aman menerima uang kecil dan bilang ini rezeki. Besok dia mulai ketergantungan, merasa gajinya kurang. Lusa ketika dia naik jadi pejabat besar, dia tidak akan ragu lagi menerima suap miliaran rupiah karena rasa malunya sudah hilang sejak dari bawah. Selain itu, budaya ini juga merusak keadilan. Petugas akan lebih dulu melayani orang yang amplopnya tebal, sementara warga yang tidak punya uang untuk amplop akan dipinggirkan, padahal petugas itu sudah digaji oleh negara dari uang pajak kita.
Cara Berterima Kasih yang Benar dan Aman
Pemerintah sekarang sudah mencoba memotong kebiasaan ini dengan membuat layanan online, seperti urus paspor atau izin lewat HP, supaya warga tidak perlu tatap muka langsung dengan petugas. Jika kita memang puas dengan pelayanan seorang petugas, ada cara berterima kasih yang jauh lebih aman dan justru membantu karirnya. Cukup ucapkan terima kasih dengan tulus, beri nilai bintang lima di survei kepuasan, atau tulis surat pujian kepada atasannya. Itu jauh lebih terhormat daripada menyelipkan amplop.
Penutup
Pada akhirnya, budaya amplop mengajarkan kita dan anak-anak kita bahwa semua hal di negeri ini bisa dibeli dengan uang. Jika kita terus memakluminya, kita sendiri yang sedang merawat akar korupsi. Mari kita putus rantai ini mulai dari kita sendiri dengan berani bilang tidak pada amplop. (*)
*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan perilaku sosial tinggal di Surakarta.
Editor : Cakpri













