HELLODEPOK.COM – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka produksi film porno di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah selebgram Siskaeee.
Pelimpahan kembali berkas ini setelah mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
“Saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di-splitsing (pemecahan berkas perkara).”
“Sesuai dengan petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Baca artikel lainnya di sini : Transaksi BRIZZI Meningkat 15 Persen dari Tansaksi Bulan-bulan Biasanya, Efek Ramadan dan Lebaran
Menurut Ade, saat ini pihaknya masih menunggu penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido
Ada Pagar Laut di Subang, Sumenep, Pesawaran, Nusron Wahid: Belum Check and Recheck Sampai ke Sana
Terkait berkas perkara yang telah dikirim oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca artikel lainnya di sini : Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia, Bos Apple Beri Tanggapan Ini
“Jadi hasil petunjuk dari JPU maka berkas di-splitsing dari beberapa berkas perkara penanganan perkara a quo,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan, Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan
Presiden Prabowo Subianto Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya
Donald Trump Ingin Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Presiden Meksiko Beri Tanggapan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan.
DIdapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade Safri, Kamis (28/12/2023) silam.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment Helloseleb.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Jazirahnews.com dan Apakabarindonesia.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.