Kasus Ekspolitasi Anak, PN Depok Jatuhkan Vonis Mucikari Open BO 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp100 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 16 Juni 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLODEPOK.COM  – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang vonis kasus ekspolitasi anak di bawah umur dengan terdakwa RH (26).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hakim memutuskan RH terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak  dengan vonis dua tahun  penjara dan denda Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 100 Juta.”

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata hakim ketua Ultry Meilizayeni saat pembacan putusan, Rabu (13/6/2023).

Hakim juga enetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa 13 Juni 2023, oleh kami, Hj. Ultry Meilizayeni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H., dan Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,” pungkasnya.

Hakim dalam amar putusan, sependapat dengan jaksa penuntut umum kalau terdakwa RH (26) terbukti bersalah melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Lutfi Noor Rosida terhadap putusan mengatakan menerima, tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (JIM).***

Berita Terkait

Gerakan Literasi Jadi Wadah Ekspresi Siswa SDIT Amal Mulia dalam Menyuarakan Cinta dan Harapan untuk Depok
“Gerakan Literasi Menulis: 1000 Harapan untuk Kota Depok” — Suara Pelajar Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Sejumlah Elemen Masyarakat Depok Berkumpul Dirikan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR)
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:46 WIB

Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:00 WIB

Inilah Suasana Saat Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktim

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:53 WIB

Minta Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’, Ini Alassn Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Itu

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:09 WIB

Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:53 WIB

Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:48 WIB

Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas, Rayakan Hari Buruh

Kamis, 24 April 2025 - 09:11 WIB

Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU

Selasa, 22 April 2025 - 07:24 WIB

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Diusulkan Sebagai Tambahan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru