Nekad Bunyikan Klakson Telolet di Wilayah Hukum Kota Depok, Pengendara akan Didenda Hingga Rp750.000

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klakson telolet. (Dok. Bukalapak.com)

Klakson telolet. (Dok. Bukalapak.com)

HELLODEPOK.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson telolet di wilayah hukumnya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Apabila pengendara melanggar akan dikenakan sanksi denda tilang Rp500.000 hingga Rp750.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berkendara.

“Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet,” ungkap Sugianto saat dikonfirmasi wartawan Rabu, 16 Agustus 2023.

Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500.000-Rp750.000.”

Menurut Sugianto, sanksi tilang yang diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Sugianto menjelaskan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.”

“Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi,” ujar Sugianto.

Sugianto menambahkan, klakson kendaraan bermotor sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.***

Berita Terkait

Harmoni Angklung Depok 2026, Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadir
MT Balai Wartawan Kota Depok Gelar Maulid, Santunan Yatim dan Dhuafa, Ajak Teladani Ahlak Nabi
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Membawa Suara Dari Depok, AMDB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Depok
Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
MT Balai Wartawan Kota Depok Soroti Peran Pers, Ketahanan Keluarga, dan Pendidikan
Ketika Kesalahan Dinormalisasi: Sebuah Pembelajaran Dari SPMB 2026 Kota Depok
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Hisense Hadirkan AI Companion Suite, Wujudkan Konsep “Social Kitchen”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:49 WIB

New Asia Forum Bidik Investasi US$30 Miliar untuk “New Asia” Lewat Edisi Perdana di Bali

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Festival Paus Ulsan Ke-30 Rayakan Hari Jadi Bersejarah, Angkat Transformasi Jangsaengpo Menjadi Destinasi Ekowisata Unggulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

AIRA Factoring Catat Nilai Pembiayaan Rantai Pasok Digital Lebih dari THB 1 Miliar Berkat Dukungan NEC Thailand

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:42 WIB

FXT Raih Nominasi Resmi Finance Magnates Awards 2026 Kategori Broker of the Year, Most Innovative Broker, Most Trusted Broker, dan Best Overall Broker

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:02 WIB

ANTA Sports Rampungkan Akuisisi 29,06% Saham PUMA dan Jadi Pemegang Saham Terbesar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:06 WIB

NCCN Menyoroti Kolaborasi untuk Meningkatkan Hasil Penanganan Kanker Global dalam Pertemuan di Amerika Utara dan Asia

Berita Terbaru

Pers Rilis

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Sabtu, 10 Okt 2026 - 04:00 WIB

Berita Depok

Harmoni Angklung Depok 2026, Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadir

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:13 WIB