Nekad Bunyikan Klakson Telolet di Wilayah Hukum Kota Depok, Pengendara akan Didenda Hingga Rp750.000

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klakson telolet. (Dok. Bukalapak.com)

Klakson telolet. (Dok. Bukalapak.com)

HELLODEPOK.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson telolet di wilayah hukumnya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Apabila pengendara melanggar akan dikenakan sanksi denda tilang Rp500.000 hingga Rp750.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berkendara.

“Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet,” ungkap Sugianto saat dikonfirmasi wartawan Rabu, 16 Agustus 2023.

Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500.000-Rp750.000.”

Menurut Sugianto, sanksi tilang yang diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Sugianto menjelaskan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.”

“Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi,” ujar Sugianto.

Sugianto menambahkan, klakson kendaraan bermotor sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.***

Berita Terkait

Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
MT Balai Wartawan Kota Depok Soroti Peran Pers, Ketahanan Keluarga, dan Pendidikan
Ketika Kesalahan Dinormalisasi: Sebuah Pembelajaran Dari SPMB 2026 Kota Depok
Disdik Kota Depok Klaim SPMB 2026 Tuntas dan Transparan, MP3I: Desak Data SPMB Dibuka
Tokoh dan Ormas Islam Sawangan Kota Depok Nyatakan Sikap Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBTQ
Pemerhati Pendidikan Soroti Polemik Unggahan BEM UI Terkait Isu LGBT, Dorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Solusi
Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Depan UI, Soroti Unggahan BEM Fakultas Psikologi
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Coway Raih Penghargaan IDEA Design Awards 2026, Lengkapi “Grand Slam” Desain Internasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:04 WIB

Gravity Game Unite Resmi Luncurkan Ragnarok Zero: Global pada 18 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Salon “Go Guangdong, Go Global” Sesi Indonesia Digelar di Guangzhou

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:21 WIB

The Ritz-Carlton, Bali Mempersembahkan Bejana by Petty Elliott, Menghormati Warisan Kuliner Indonesia dalam Sebuah Perjalanan Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06 WIB

NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:40 WIB

IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia

Berita Terbaru