Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HELLODEPOK.COM – Polisi menangkap seorang wanita berinisial NE (21) lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjual wanita ABG berinisial I (15) ke pria hidung belang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan hal itu dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari kecurigaan orang tua korban yang memberi laporan.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny.

Adapun dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo bahwa kecurigaan dari orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

Ibu dari korban juga menyebut dirinya mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi.

Orang tua korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan diakui bahwa keperawanannya telah dijual.

Mendengar itu orang tua korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Tambora.

“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ucapnya.

“Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu.”

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Heisport.com dan Hellojateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

Tampilan Modern, Kuat, dan Anti Rayap? Temukan Pintu Baja Masa Kini di Booth Kodai MEGABUILD Indonesia 2025!
Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:19 WIB

Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

KVB Futures Perkuat Komitmen Edukasi Finansial dan Literasi Industri Derivatif melalui Kolaborasi dengan Bloomberg Technoz

Senin, 15 Juni 2026 - 08:48 WIB

Deserve to Be Seen: Midea Club Flash Installation Tournament Kembali Hadir dengan Format Kompetisi yang Lebih Menantang dan Total Hadiah Hingga Ratusan Juta Rupiah

Senin, 15 Juni 2026 - 05:00 WIB

We Mean Business Coalition: Survei terbaru menunjukkan dukungan yang sangat besar dari kalangan bisnis global terhadap elektrifikasi ramah lingkungan di tengah fluktuasi harga bahan bakar fosil

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:20 WIB

BAIC FOTON eView Connect Resmi Meluncur di Thailand, Perkuat Ekosistem Logistik Hijau di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:25 WIB

Tingginya Permintaan Masyarakat Indonesia Dorong Pertumbuhan Malaysia Healthcare di Malaysia Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:47 WIB

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:26 WIB

Chief Investment Officer, Global Equity, E Fund HK – Jeff Li Soroti “Tiga Perubahan Besar” di Ajang Bloomberg Invest Hong Kong 2026

Berita Terbaru