Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HELLODEPOK.COM – Polisi menangkap seorang wanita berinisial NE (21) lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjual wanita ABG berinisial I (15) ke pria hidung belang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan hal itu dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari kecurigaan orang tua korban yang memberi laporan.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny.

Adapun dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo bahwa kecurigaan dari orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

Ibu dari korban juga menyebut dirinya mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi.

Orang tua korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan diakui bahwa keperawanannya telah dijual.

Mendengar itu orang tua korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Tambora.

“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ucapnya.

“Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu.”

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Heisport.com dan Hellojateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya
Mercure Ancol Jadi Saksi Pengesahan Perubahan AD PROPAMI dalam RUA RUALB 2024, Laporan Pengurus Diterima
Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelakunya
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:29 WIB

STIH Gayus Lumbuun Jalin Kerja Sama dengan MKKS SD Negeri Depok

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:41 WIB

Gerakan Depok Bersatu Umumkan Pergantian Pengurus, Eman Sutriadi Ketua GEDOR Baru: Siap Memimpin

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:58 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Pemkot Depok Gelar Pesta Kembang Api dan Pertujukan Musik di DOS, Tampil Band Jigo dan PWI Depok Band

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:00 WIB

Rakor Gerakan Depok Bersatu (Gedor), H. Azis : Siap Sinergi dan Kolaborasi Dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Senin, 23 Desember 2024 - 18:51 WIB

Gerakan Depok Bersatu (Gedor) Berkomitmen Dalam Melakukan Pengawasan, Eman Sutriadi : Sebagai Bagian Dari Masyarakat Gedor Juga Akan Memainkan Perannya

Selasa, 26 November 2024 - 20:07 WIB

Jaringan Pemilih Pemenangan (JaPP) Optimis Imam-Ririn Menang, Eman Sutriadi : Insya Allah Akan Dilantik Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Kamis, 21 November 2024 - 14:21 WIB

Komitmen KIDS Dalam Memenangkan Imam – Ririn, Terus Gencar Lakukan Sosialisasi

Rabu, 20 November 2024 - 11:33 WIB

KPU Depok Gandeng PWI Depok Jawab Tantangan Penuhi Target, KPU : Sangat Optimis Taget Pemilih 80 persen Tercapai

Berita Terbaru

Uncategorized

STIH Gayus Lumbuun Jalin Kerja Sama dengan MKKS SD Negeri Depok

Jumat, 17 Jan 2025 - 23:29 WIB