Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Jaksa Pidana Mati Karena Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Juni 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jenazah. (Dok. Hellodepok.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Jenazah. (Dok. Hellodepok.com/M. Rifai Azhari)

HELLODEPOK.COM – Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Selain itu juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Dalam tuntutan Jaksa menyatakan, perbuatan Kiki, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki atas perbuatannya dengan berupa hukuman pidana mati,” tutur Jaksa Alfa Dera didampingi Putri Dwi Astrini.

Jaksa Alfa Dera menyampaikan saat pembacaan surat tuntutan, Rabu, 13 Juni 2023, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.

Terhadap barang bukti, Jaksa menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara,” tutur Dera.

Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, dalam Akte Nikah Nomor : 1519/62/VIII/2010 tanggal 09 Agustus 2010 disebutkan, antara terdakwa dengan saksi korban Nila Islamia adalah pasangan suami isteri.

Dari pernikahannya dikaruniai dua anak diantaranya, korban Keyla Putri Cantika.

Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, hubungan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi korban terlihat kurang harmonis.

Sehingga hampir tiap hari sering bertengkar mulut, diantaranya mengenai hutang piutang keluarga yang belum lunas.

Kejadian berawal pada Selasa, 1 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat Nila menanyakan perihal hutang terdakwa di Bank BTN yang belum dibayar.

Dikarenakan ditanyakan itu, terdakwa merasa kesal sehingga terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Dengan rasa kesal, terdakwa melepas foto-foto pernikahan yang terpasang di dinding dalam rumah.

Selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor sekira pukul 03.40 WIB untuk makan di warung.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Lalu pergi ke Masjid yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan ibadah shalat subuh.

Sesampai di rumah, antara Terdakwa dengan isterinya bertengkar lagi kemudian terdakwa melontarkan kata talak.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dijawab saksi korban, “ya sudah kalau begitu, terimakasih, saya bawa Keyla, dan kamu bawa Deboy.”

Saksi korban mengemasi baju dan barang untuk meninggalkan rumah dengan membawa korban Keyla.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Melihat itu pelaku bertanya, “mau kemana?” dijawab saksi korban, ” kan kau sudah talak saya”.

Lalu terdakwa bertanya kepada Anak kandungnya korban Keyla yang saat itu sedang berdiri di sampingnya.

“Apa betul Keyla mau ikut Bunda?” namun korban hanya terdiam saja.

Hal itu membuat kekesalan terdakwa makin memuncak. Tak berselang lama terdakwa membawa anak keduanya yang bernama Muhammad Pasha Alfarizki alias Deboy.

Dengan menghadangnya ke arah teras rumah dan meninggalkannya di garasi mobil lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dengan menutup pintu.

Dengan mengambil sebilah golok yang tersimpan di bawah meja ruang tamu, terdakwa membacokkan golok itu ke bagian belakang leher saksi korban sebanyak satu kali.

Dan berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai tangan saksi korban sambil menahan sakit, jatuh di dekat sofa.

Terdakwa selanjutnya melihat korban Keyla ketakutan lagi ke arah dapur. Dengan membawa…

Berita Terkait

Aklamasi, Adie Rakasiwi Kembali Nahkodai MT Balwan Kota Depok Periode 2026–2031
PWI Depok Sukses Gelar Harmoni Angklung se-Jabodetabek, Kenanga Angklung Tangsel Raih Juara I
Bangun Jejaring Literasi, Sekolah Al-Jannah Libatkan Masyarakat Sekitar di FELISA 2026
Harmoni Angklung Depok 2026, Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadir
MT Balai Wartawan Kota Depok Gelar Maulid, Santunan Yatim dan Dhuafa, Ajak Teladani Ahlak Nabi
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Membawa Suara Dari Depok, AMDB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Depok
Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:18 WIB

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:45 WIB

The Nuclear Company Umumkan Prosperity One, sebuah Kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Berkapasitas 6,6 Gigawatt di Lewis County, Kentucky

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB