HELLODEPOK.COM – Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Adib didampingi M. Iqbal Hutabarat dan Fausi sebagai Hakim Anggota, menjatuhi putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), berupa pidana mati.
Saat pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sungguh keji dan sadis.
Terdakwa seharusnya melindungi dan mendidik isterinya, saksi Nila Islamiah dan saksi korban Keyla, anak kandungnya.
Namun, terdakwa melakukan kejahatan dengan perbuatan pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Baca Juga:
Ketua PN Depok Lantik Siti Rohani SH MH Sebagai Panitera Muda Hukum dan Panmud Perdata
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Jaksa Pidana Mati Karena Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing
Sehingga mengakibatkan saksi Nila Islamiah menderita cacat seumur hidup dan saksi korban Keyla, anak kandungnya hingga tewas.
Oleh karena itu, Majelis Hakim sependapat menolak pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang memohon melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam nota pembelaan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan, perbuatan Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP melainkan sesuai dengan Pasal 338 KUHP,” kata Adib saat pembacaan amar putusan, Kamis 20 Juli 2023 di ruang sidang utama PN Depok.
Adib menambahkan, sementara JPU menuntut terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.
Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Dalam tuntutan, JPU menegaskan, perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan JPU Kesatu Pertama, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Terhadap diri terdakwa, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari terdakwa selama persidangan berlangsung,” ucapnya.
Maka, Majelis Hakim sependapat, terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yang mengakibatkan saksi Nila Islamiah cacat seumur hidup dan menewaskan saksi korban Keyla, anak kandung terdakwa.
Baca Juga:
Hari Pertama MPLS di SMPN 32 Dengan Semangat Keceriaan, PWI Kota Depok Beri Materi Cerdas Bermedsos
Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
“Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa oleh karna itu, berupa pidana mati,” tutur Adib.
Terhadap barang bukti, Hakim menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Adib menanyakan sikap terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap putusan tersebut.
“Apakah terdakwa langsung mengambil sikap menerima atau pikir-pikir dahulu selama tujuh hari atau langsung melakukan upaya hukum bamding,” tanya Adib kepada terdakwa dan penasehat hukumnya.
Atas pertanyaan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan, banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. (JIM).***