Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Dijatuhi Putusan Berupa Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Depok

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Dijatuhi Putusan Berupa Pidana Mati. (Pexels.com/ kindel media)

Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Dijatuhi Putusan Berupa Pidana Mati. (Pexels.com/ kindel media)

HELLODEPOK.COM – Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Adib didampingi M. Iqbal Hutabarat dan Fausi sebagai Hakim Anggota, menjatuhi putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), berupa pidana mati.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Saat pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sungguh keji dan sadis.

Terdakwa seharusnya melindungi dan mendidik isterinya, saksi Nila Islamiah dan saksi korban Keyla, anak kandungnya.

Namun, terdakwa melakukan kejahatan dengan perbuatan pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing

Sehingga mengakibatkan saksi Nila Islamiah menderita cacat seumur hidup dan saksi korban Keyla, anak kandungnya hingga tewas.

Oleh karena itu, Majelis Hakim sependapat menolak pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang memohon melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam nota pembelaan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan, perbuatan Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP melainkan sesuai dengan Pasal 338 KUHP,” kata Adib saat pembacaan amar putusan, Kamis 20 Juli 2023 di ruang sidang utama PN Depok.

Adib menambahkan, sementara JPU menuntut terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Dalam tuntutan, JPU menegaskan, perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan JPU Kesatu Pertama, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terhadap diri terdakwa, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari terdakwa selama persidangan berlangsung,” ucapnya.

Maka, Majelis Hakim sependapat, terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yang mengakibatkan saksi Nila Islamiah cacat seumur hidup dan menewaskan saksi korban Keyla, anak kandung terdakwa.

Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa oleh karna itu, berupa pidana mati,” tutur Adib.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Terhadap barang bukti, Hakim menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Adib menanyakan sikap terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap putusan tersebut.

“Apakah terdakwa langsung mengambil sikap menerima atau pikir-pikir dahulu selama tujuh hari atau langsung melakukan upaya hukum bamding,” tanya Adib kepada terdakwa dan penasehat hukumnya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Atas pertanyaan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan, banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. (JIM).***

Berita Terkait

Anak Wartawan Almarhum Jaya Kamarullah Diduga Dianiaya Tante Sendiri, Kasusnya Dilaporkan ke Polsek Sukmajaya
PWI Kota Depok Gelar Diskusi Keberadaan Media Pers di Era Medsos, Hadirkan Direktur UKW PWI Pusat
Ketua PWI Depok Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Kerja Sama Homeless Media
Anggota Dewan yang Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok akan Panggil dan Tegur Secara Lisan
Lebaran Depok 2026 Siap di Gelar, Depok Rumah Kita
Keluarga Besar Ghama Gelar Halal Bihalal Bersama Sivitas Akademika dan Insan Pers
Menjelang Akhir Ramadan MT Balai Wartawan Khatamkan Al-Qur’an dan Bukber, Ade Supriyatna: Luarbiasa Mengumpulkan Wartawan di Majelis Kebaikan
Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong, Kasno Resmi Laporkan HS ke Polres Metro Depok
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:13 WIB

FRONTERA DAN KUPARI UMUMKAN AWAL PROSES PENJUALAN STRATEGIS UNTUK PIEDRAS VERDES COPPER MINE COMPLEX MILIK BERSAMA DI SONORA, MEKSIKO

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:41 WIB

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:36 WIB

Inverter Smart String 506 kW Huawei Raih Smarter E AWARD di Ajang Intersolar Europe 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:35 WIB

China International Supply Chain Expo Keempat Resmi Dibuka di Beijing

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:49 WIB

CATL Luncurkan BESS Berbahan Natrium Pertama di Dunia yang Telah Teruji di Lapangan, Dorong Komersialisasi Sistem Penyimpanan Energi Berbasis Natrium

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:19 WIB

Sungrow Master 2026 Tingkatkan Kompetensi Instalatur guna Memperkuat Industri Energi Surya di Filipina

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:56 WIB

ChinaMarket: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Kontainer Tiba di Lokasi Proyek

Berita Terbaru

Pers Rilis

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:41 WIB