HELLODEPOK.COM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A Ridwan, melantik Panitera Muda (Panmud) Hukum dan Panmud Perdata sekira pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Jumat 16 Juni 2023.
Hal itu berdasarkan salinan keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 1331/DJU/SK/KP04.5/4/2023 dan Nomor : 1332/DJU/SK/KP04.5/4/2023.
Menetapkan, keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang promosi dan mutasi kepaniteraan di lingkungan peradilan umum yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto pada 17 April 2023.
Siti Rohani SH., MH., yang sebelumnya menjabat sebagai Panmud Hukum PN Depok kini dilantik dengan jabatan yang baru menjadi Panmud Perdata PN Depok.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Dijatuhi Putusan Berupa Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Depok
Untuk jabatan Panmud Hukum diisi oleh Dewi Trissetyawati yang sebelumnya menjabat sebagai Panmud Pidana pada PN Cikarang.
“Kepadanya diberikan tunjangan jabatan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 124 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 2007,” demikian disebutkan dalam salinan surat keputusan.
Tunjangan jabatan baru Panmud Perdata dan Panmud Hukum pada PN Depok Kelas 1A adalah sama, yakni sebesar Rp 440 Ribu.
Didalam salinan surat keputusan itu turut dikatakan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. (JIM).***