Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Jaksa Pidana Mati Karena Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Juni 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jenazah. (Dok. Hellodepok.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Jenazah. (Dok. Hellodepok.com/M. Rifai Azhari)

HELLODEPOK.COM – Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Selain itu juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Dalam tuntutan Jaksa menyatakan, perbuatan Kiki, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki atas perbuatannya dengan berupa hukuman pidana mati,” tutur Jaksa Alfa Dera didampingi Putri Dwi Astrini.

Jaksa Alfa Dera menyampaikan saat pembacaan surat tuntutan, Rabu, 13 Juni 2023, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.

Terhadap barang bukti, Jaksa menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara,” tutur Dera.

Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, dalam Akte Nikah Nomor : 1519/62/VIII/2010 tanggal 09 Agustus 2010 disebutkan, antara terdakwa dengan saksi korban Nila Islamia adalah pasangan suami isteri.

Dari pernikahannya dikaruniai dua anak diantaranya, korban Keyla Putri Cantika.

Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, hubungan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi korban terlihat kurang harmonis.

Sehingga hampir tiap hari sering bertengkar mulut, diantaranya mengenai hutang piutang keluarga yang belum lunas.

Kejadian berawal pada Selasa, 1 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat Nila menanyakan perihal hutang terdakwa di Bank BTN yang belum dibayar.

Dikarenakan ditanyakan itu, terdakwa merasa kesal sehingga terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Dengan rasa kesal, terdakwa melepas foto-foto pernikahan yang terpasang di dinding dalam rumah.

Selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor sekira pukul 03.40 WIB untuk makan di warung.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Lalu pergi ke Masjid yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan ibadah shalat subuh.

Sesampai di rumah, antara Terdakwa dengan isterinya bertengkar lagi kemudian terdakwa melontarkan kata talak.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dijawab saksi korban, “ya sudah kalau begitu, terimakasih, saya bawa Keyla, dan kamu bawa Deboy.”

Saksi korban mengemasi baju dan barang untuk meninggalkan rumah dengan membawa korban Keyla.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Melihat itu pelaku bertanya, “mau kemana?” dijawab saksi korban, ” kan kau sudah talak saya”.

Lalu terdakwa bertanya kepada Anak kandungnya korban Keyla yang saat itu sedang berdiri di sampingnya.

“Apa betul Keyla mau ikut Bunda?” namun korban hanya terdiam saja.

Hal itu membuat kekesalan terdakwa makin memuncak. Tak berselang lama terdakwa membawa anak keduanya yang bernama Muhammad Pasha Alfarizki alias Deboy.

Dengan menghadangnya ke arah teras rumah dan meninggalkannya di garasi mobil lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dengan menutup pintu.

Dengan mengambil sebilah golok yang tersimpan di bawah meja ruang tamu, terdakwa membacokkan golok itu ke bagian belakang leher saksi korban sebanyak satu kali.

Dan berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai tangan saksi korban sambil menahan sakit, jatuh di dekat sofa.

Terdakwa selanjutnya melihat korban Keyla ketakutan lagi ke arah dapur. Dengan membawa…

Berita Terkait

PWI Kota Depok Gelar Diskusi Keberadaan Media Pers di Era Medsos, Hadirkan Direktur UKW PWI Pusat
Ketua PWI Depok Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Kerja Sama Homeless Media
Anggota Dewan yang Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok akan Panggil dan Tegur Secara Lisan
Lebaran Depok 2026 Siap di Gelar, Depok Rumah Kita
Keluarga Besar Ghama Gelar Halal Bihalal Bersama Sivitas Akademika dan Insan Pers
Menjelang Akhir Ramadan MT Balai Wartawan Khatamkan Al-Qur’an dan Bukber, Ade Supriyatna: Luarbiasa Mengumpulkan Wartawan di Majelis Kebaikan
Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong, Kasno Resmi Laporkan HS ke Polres Metro Depok
Keluarga Besar SMK Fornus dan Alumni Menggelar Buka Puasa Bersama Memupuk Solidaritas, Silaturahmi, Inovasi dan Motivasi bagi Siswa
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:55 WIB

Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:24 WIB

Shanghai Electric Tampilkan Solusi Terintegrasi yang Mempercepat Transisi Menuju Emisi Nol Karbon di Ajang Carbon Neutrality Expo 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:03 WIB

OMO-X Memulai Pengiriman Perdana Global, Membawa Sepeda Motor Menuju Era 3.0

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:40 WIB

Kantor Cabang Cathay United Bank di Ho Chi Minh City Raih Penghargaan The Asian Banker atas Teknologi Pembiayaan Konsumen

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

KVB Futures Perkuat Komitmen Edukasi Finansial dan Literasi Industri Derivatif melalui Kolaborasi dengan Bloomberg Technoz

Senin, 15 Juni 2026 - 08:48 WIB

Deserve to Be Seen: Midea Club Flash Installation Tournament Kembali Hadir dengan Format Kompetisi yang Lebih Menantang dan Total Hadiah Hingga Ratusan Juta Rupiah

Senin, 15 Juni 2026 - 05:00 WIB

We Mean Business Coalition: Survei terbaru menunjukkan dukungan yang sangat besar dari kalangan bisnis global terhadap elektrifikasi ramah lingkungan di tengah fluktuasi harga bahan bakar fosil

Berita Terbaru