HELLODEPOK.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie masyarakat tak menebak-nebak.
Hal itu terkait dengan hasil pemeriksaan MKMK terkait dengan pelaporan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK.
Ketua MKMK menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik MK pada hari Selasa (7/1/2023).
Setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, serta memeriksa semua hakim MK.
Baca Juga:
Donald Trump Ingin Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Presiden Meksiko Beri Tanggapan
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Telah Menjadi Anggota Penuh BRICS, Tiongkok Ucapkan Selamat Kepada Indonesia
MKMK pada hari Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim MK pada hari Kamis (2/11/2023), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
berharap sembilan hakim MK bisa independen dalam memutuskan setiap perkara sekalipun harus berbeda pendapat.
Baca Juga:
Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
“Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, kami berpesan supaya kesembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri, ” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.(1/11/2023).
Jimly Asshiddiqie mempersilakan sembilan hakim MK untuk berdebat dengan keras, kemudian bersatu dalam memutuskan perkara.
“Dengan kemandirian masing-masing, silakan berdebat, silakan berbeda pendapat keras. Akan tetapi, begitu sudah putusan, ya, sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai keluar perbedaan pendapat itu,” kata Jimly Asshiddiqie.
Sembilan hakim MK, kata dia, perlu kolegial dan kohesif karena mencerminkan sembilan cara berpikir masyarakat plural Indonesia.
Baca Juga:
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Resmikan Terowongan Istiqlal – Katedral, Presiden Prabowo Subianto: Perbedaan Tak Boleh Jadi Pemisah
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
Ia mengakui terdapat masalah apabila salah satu hakim MK membicarakan perdebatan internal di antara hakim MK dengan pihak luar.
“Ini ‘kan harus kolektif kolegial, bersembilan, dan masing-masing adalah tiang keadilan, tiang kebenaran konstitusional,” kata Jimly Asshiddiqie.***