HELLODEPOK.COM – Polisi menangguhkan sementara penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di Depok.
“Sementara kita hold dulu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Sebelumnya kasus tersebut kedua pihak saling melaporkan dengan dugaan KDRT dimana keduanya saling menjadi tersangka.
Kendati demikian Karyoto belum bisa memastikan hingga kapan penanganan kasusnya ditangguhkan sembari melihat perkembangan kedua pihak.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Hentikan Penanganan Laporan Suami Kasus KDRT Depok, Tak Ada Cukup Bukti
Polda Metro Siap Proses Kerasan dalam Rumah Tangga Depok Bila Tak Ada Kesepakatan Damai
Karyoto mengatakan, penangguhan sementara penanganan kasus tersebut untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik.
“Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu, kira-kira sudah kondisi baik semuanya akan kita pertemukan kembali,” paparnya.
Kondisi saat ini kedua pihak sama-sama mengalami kekerasan, di mana sang suami mengalami luka di bagian kelamin yang diremas sang istri.
Sementara sang istri mengalami luka di wajah lantaran dipukul suami untuk melepas remasan dari istri.
Dugaan KDRT keduanya terjadi pada 26 Februari 2023 dari percekcokan hingga akhirnya tersinggung dan berujung keduanya mengalami kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan peristiwa KDRT ini terjadi pada 26 Februari 2023 lalu. Awalnya Balqis dan Bani terlibat cekcok mulut.
“Ada cekcok antara suami-istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu 25 Mei 2023.