HELLODEPOK.COM – Polda Metro Jaya membuka ruang untuk adanya kesepakatan penyelesaian di luar proses hukum atau Restorative Justice terkait dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok.
Hal tersebut disampaikan menyesuaikan dengan azas dan tujuan dari Undang-undang tentang KDRT yakni keutuhan dari rumah tangga.
“Karena dalam Undang-Undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Sabtu 27 Mei 2023.
Meski begitu, Hengki menyampaikan apabila dari kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan Restorative Justice, maka pihak kepolisian akan kebut penanganan perkara tersebut dengan menggandeng pihak lain.
Baca Juga:
Kasus Kematian Wanita di Kepulauan Seribu, Polda Metro Jaya Amankan 3 Orang Termasuk Pacar Korban
“Tetapi apabila tidak tercapai Restorative Justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” tutupnya.***