Polisi Ungkap Alasan Hentikan Penanganan Laporan Suami Kasus KDRT Depok, Tak Ada Cukup Bukti

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/geralt)

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/geralt)

HELLODEPOK.COM – Laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis, dihentikan proses pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam kasus tersebut, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat masing-masing pihak.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Adapun keputusan penghentian proses penanganan kasus KDRT tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan hari ini Rabu 9 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Divisi Propam Polri Tangani Kasus Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran Anak dan Perbuatan Asusila Iptu MIP

Penghentian proses penanganan laporan tersebut dilakukan dikarenakan tidak adanya cukup bukti yang menguatkan dalam gelar perkara.

“(Alasan laporan dihentikan karena) tidak cukup bukti,” kata Hengki Haryadi.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, suami dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis.

Dalam kasus tersebut, keduanya menjadi tersangka atas saling lapornya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa saat ini Bani sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“(Penahanan) Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Hengki menuturkan, penangkapan terhadap Bani dilakukan pada hari Selasa (4/7/2023) kemarin dan kemudian dilakukan penahanan.

Sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Dalam kasus tersebut, Bani juga dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.***

Berita Terkait

PWI Kota Depok Gelar Debat Kandidat Paslon SS-Chandra, Ketua PWI Kota Depok : Tegaskan Agenda Debat Kandidat Bukan Mengada-Ada
Polres Metro Depok Tangkap 8 Orang Sindikat Jual – Beli Bayi yang akan Dipasarkan ke Provinsi Bali
PWI Kota Depok Tantang Paslon Debat Terbuka dengan Wartawan
Bakesbangpol, PWI, dan IJTI Kota Depok Berkomitmen Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024
Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care
Selebgram Medan Meninggal Dunia Diduga Usai Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok, Polisi Selidiki Kasusnya
Disdik Depok Imbau Sekolah Swasta Buka Pendaftaran untuk Siswa Gagal Masuk SMA/SMK Negeri
Hari Pertama MPLS di SMPN 32 Dengan Semangat Keceriaan, PWI Kota Depok Beri Materi Cerdas Bermedsos
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Begini Penjelasan Majelis Syuro PKS

Sabtu, 28 September 2024 - 11:15 WIB

PWI Kota Depok Gelar Debat Kandidat Paslon SS-Chandra, Ketua PWI Kota Depok : Tegaskan Agenda Debat Kandidat Bukan Mengada-Ada

Selasa, 3 September 2024 - 08:07 WIB

PWI Kota Depok Tantang Paslon Debat Terbuka dengan Wartawan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:55 WIB

Solusi Terbaik untuk Jakarta dari Prabowo adalah Pasangan Ridwan Kamil – Suswono, Begini Penjelasan Gerindra

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:42 WIB

Pilkada Jakarta 2024, Partai Gerindra Tanggapi Tudingan KIM Plus Bertujuan untuk Jegal Anies Baswedan

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:54 WIB

Termasuk Ridwan Kamil, Survei Digital Pilkada Jakarta Ungkap Sejumlah Nama yang Eksposurnya Dominan

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:15 WIB

Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Gus Muhaimin Sudah Jauh Melangkahi Kemajuan Apa yang Saya Capai

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:10 WIB

PDIP Sebut Elektabilitas Andika Perkasa Tinggi Meski Belum ke Lapangan dalam Pilkada Jateng 2024

Berita Terbaru