Polisi Ungkap Alasan Hentikan Penanganan Laporan Suami Kasus KDRT Depok, Tak Ada Cukup Bukti

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/geralt)

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/geralt)

HELLODEPOK.COM – Laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis, dihentikan proses pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam kasus tersebut, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat masing-masing pihak.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Adapun keputusan penghentian proses penanganan kasus KDRT tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan hari ini Rabu 9 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Divisi Propam Polri Tangani Kasus Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran Anak dan Perbuatan Asusila Iptu MIP

Penghentian proses penanganan laporan tersebut dilakukan dikarenakan tidak adanya cukup bukti yang menguatkan dalam gelar perkara.

“(Alasan laporan dihentikan karena) tidak cukup bukti,” kata Hengki Haryadi.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, suami dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis.

Dalam kasus tersebut, keduanya menjadi tersangka atas saling lapornya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa saat ini Bani sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“(Penahanan) Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Hengki menuturkan, penangkapan terhadap Bani dilakukan pada hari Selasa (4/7/2023) kemarin dan kemudian dilakukan penahanan.

Sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Dalam kasus tersebut, Bani juga dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.***

Berita Terkait

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Sejumlah Elemen Masyarakat Depok Berkumpul Dirikan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR)
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Pembina MP3I Apresiasi Pemkot Terkait Menurunnya Angka Putus Sekolah di Kota Depok
Mau Dibawa Kemana Kota-ku???
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:56 WIB

HUT PWI ke 79 dan HPN 2025, PWI Depok dan Bapanas akan Gelar Pasar Pangan Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:23 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat, H. Ade Firmansyah, SH, Anggota DPRD Depok Fraksi PKS Gelar Reses di Tapos

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:17 WIB

Aleg FPKS Ade Firmansyah Ingatkan Potensi Masalah Terkait Mandatory Spending Dana Rp300 Juta per RW Dalam Panduan Musrenbang RKPD Depok 2026

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:29 WIB

STIH Gayus Lumbuun Jalin Kerja Sama dengan MKKS SD Negeri Depok

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:41 WIB

Gerakan Depok Bersatu Umumkan Pergantian Pengurus, Eman Sutriadi Ketua GEDOR Baru: Siap Memimpin

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:07 WIB

Malam Tahun Baru Gedor Kumpul Bahas Persiapan Raker, H. Azis: Selamat Tahun Baru 2025 Mari Tetap Menjaga Persatuan dan Kondusifitas Kota Depok

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:58 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Pemkot Depok Gelar Pesta Kembang Api dan Pertujukan Musik di DOS, Tampil Band Jigo dan PWI Depok Band

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:00 WIB

Rakor Gerakan Depok Bersatu (Gedor), H. Azis : Siap Sinergi dan Kolaborasi Dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Berita Terbaru