Inilah Persamaan dan Perbedaan antara Petugas Partai dan Petugas Rakyat Menurut Pakar Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono. (Dok. Law.unej.ac.id)

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono. (Dok. Law.unej.ac.id)

PERSDA.COM – Sejumlah pakar yang tergabung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memaparkan tinjauan hukum tata negara terkait dengan petugas partai juga harus menjadi petugas untuk rakyat pada Pemilu 2024 dalam webinar yang digelar Pengurus Pusat APTHN-HAN, Selasa 14 Mei 2023.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa tema Petugas Partai dan Petugas Rakyat dalam Tinjauan Hukum Tata Negara merupakan topik pembuka dalam webinar series yang dilaksanakan oleh dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam agenda demokrasi Pemilu 2024.

“Perdebatan soal petugas partai atau petugas rakyat didiskusikan secara akademik oleh para pakar hukum dan pakar ilmu politik yang berkompeten,” katanya.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto, secara teoritik konsep petugas partai dan petugas rakyat harus dikaitkan dengan konsep partai politik.

“Parpol merupakan subjek hukum utama dalam penyelenggaraan negara dan penggerak demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa parpol,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini: The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024

Ia menjelaskan hal tersebut terbukti dalam Pasal 22E dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa parpol sebagai aktor utama dalam pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden.

Salah satu tugas partai adalah memenangkan calon-calonnya dalam pemilihan anggota legislatif atau eksekutif (Pilpres).

“Parpol menjadi organ penting dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.”

“Dalam konteks Pilpres, yang memiliki hak konstitusional mencalonkan presiden atau wakil presiden adalah parpol,” katanya.

Sementara itu, pakar ilmu politik UGM Mada Sukmajati mengatakan bahwa konsep petugas partai atau petugas rakyat dari pendekatan representasi politik.

Ada tiga model, yaitu konsep trustee, wakil partai memiliki independensi untuk bersikap sendiri.

“Kemudian delegate berarti kandidat yang ditunjuk partai (baik di legislatif maupun di eksekutif) menjalankan kebijakan/platform partai, dan terakhir konsep politico yang merupakan campuran antara trustee dan delegate,” tuturnya.

Dalam konteks Indonesia, lanjut dia, idealnya menurut UUD NRI Tahun 1945 efektivitas penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yakni dukungan parpol pada satu sisi dan dukungan rakyat.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Konsep petugas partai dan petugas rakyat harus berjalan beriringan, menyelaraskan antara kepentingan partai dan rakyat,” katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Khairul Fahmi mengutarakan bahwa istilah petugas partai dan petugas rakyat bukanlah konsep yang harus dihadap-hadapkan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ketika capres itu terpilih dan mendapatkan mandat rakyat, dia tidak hanya sebagai petugas partai, tetapi juga sebagai petugas rakyat secara keseluruhan,” ujarnya.***

Berita Terkait

KPUD Depok Sambangi Kantor DPC PDIP Kota Depok, IT: Selamat Datang di Kandang Banteng
Yuni Indriany Pimpin DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Imam Turidi dan Riza Al-Habsyi Memperkokoh
Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi
Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas
Sufmi Dasco Ahmad Tak Bahas Soal Trending Topic Judi Kamboja Saat Bertemu Rocky Gerung 2,5 Jam
Partai Golkar Tanggapi Dugaan Kasus Perselingkuhan yang Seret Nama Salah Satu Kadernya, Ridwan Kamil
Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi, Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:19 WIB

Sungrow Master 2026 Tingkatkan Kompetensi Instalatur guna Memperkuat Industri Energi Surya di Filipina

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:56 WIB

ChinaMarket: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Kontainer Tiba di Lokasi Proyek

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:58 WIB

Zendure Luncurkan Ekosistem Energi AI ZEN+ HOME di Ajang Intersolar 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:10 WIB

Hisense Tampilkan Pesan “Innovating a Brighter Life” di FIFA World Cup 2026™

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:04 WIB

Taylor’s University Tempati Jajaran 1% Universitas Terbaik Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cision Luncurkan AI Coverage Analysis di CisionOne Untuk Membantu Tim Humas Mewujudkan Analisis Liputan Menjadi Tindakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:23 WIB

Mouser Raih Gelar “APAC e-Catalogue Distributor of the Year” dari Molex Selama Delapan Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru