Begini Penjelasan Kuasa Hukum, Terkait Kasus KDRT Politisi Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Bukhori Yusuf. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota DPR RI Bukhori Yusuf. (Dok. Dpr.go.id)

PERSDA.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY (Bukhori Yusuf), Ahmad Mihdan memberikakan penjelasan kasus KDRT kliennya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, BY telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial MY.

MY adalah mantan istri kedua BY, BY dan MY menikah di bulan Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022.

Menurut Ahmad Mihdan, terkait laporan KDRT kepada BY, Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh.

Berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Presiden Jokowi Disebut Relawan Projo Masih Upayakan Terwujudnya Pasangan Prabowo – Ganjar

“Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT.”

“Sehingga, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Ahmad.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat

“Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.”

“Justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami,” kata Ahmad Mihdan.

“Atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat,” imbuhnya, Jumat, 26 Mei 2023.

Sebelumnya pada Senin 22 Mei 2023, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal.

Yaitu tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT yang dilakukan oleh BY.

BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Dari Upeti Raja ke Amplop Petugas, Kapan Kita Berhenti?
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Pemerhati Pendidikan Soroti Polemik Unggahan BEM UI Terkait Isu LGBT, Dorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Solusi
Terkait Konten Edukasi BEM Fakultas Psikologi UI Normalisasi Homoseksualitas, Eman Sutriadi: Kutuk Keras, Desak Rektorat Bertindak
Yayasan Rawamangun Mendidik Sukses Gelar Bedah Dua Buku Karya Penulis Andre Donas
Setelah Permainan Usai, Raja dan Pion Masuk ke Dalam Kotak Yang Sama
Etika Wakil Rakyat dan Demokrasi Lokal: Kritik Publik, LSM, dan Bahaya Jarak Kekuasaan
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Hisense Hadirkan AI Companion Suite, Wujudkan Konsep “Social Kitchen”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:49 WIB

New Asia Forum Bidik Investasi US$30 Miliar untuk “New Asia” Lewat Edisi Perdana di Bali

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Festival Paus Ulsan Ke-30 Rayakan Hari Jadi Bersejarah, Angkat Transformasi Jangsaengpo Menjadi Destinasi Ekowisata Unggulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

AIRA Factoring Catat Nilai Pembiayaan Rantai Pasok Digital Lebih dari THB 1 Miliar Berkat Dukungan NEC Thailand

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:42 WIB

FXT Raih Nominasi Resmi Finance Magnates Awards 2026 Kategori Broker of the Year, Most Innovative Broker, Most Trusted Broker, dan Best Overall Broker

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:02 WIB

ANTA Sports Rampungkan Akuisisi 29,06% Saham PUMA dan Jadi Pemegang Saham Terbesar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:06 WIB

NCCN Menyoroti Kolaborasi untuk Meningkatkan Hasil Penanganan Kanker Global dalam Pertemuan di Amerika Utara dan Asia

Berita Terbaru

Pers Rilis

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Sabtu, 10 Okt 2026 - 04:00 WIB

Berita Depok

Harmoni Angklung Depok 2026, Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadir

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:13 WIB