HELLODEPOK.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka peluang melimpahkan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di Polres Depok ke Polda Metro Jaya.
Kendati demikian ia belum bisa memastikan kapan waktu kasus dugaan KDRT di Polres Depok tersebut dilimpahkan ke Polda Metro.
“Saat ini masih (di Polres Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Karyoto mengatakan, peluang pelimpahan penanganan kasus tersebut agar bisa ditangani pihak penyidik yang lebih berpengalaman.
Baca Juga:
Aklamasi, Adie Rakasiwi Kembali Nahkodai MT Balwan Kota Depok Periode 2026–2031
PWI Depok Sukses Gelar Harmoni Angklung se-Jabodetabek, Kenanga Angklung Tangsel Raih Juara I
Bangun Jejaring Literasi, Sekolah Al-Jannah Libatkan Masyarakat Sekitar di FELISA 2026
Sehingga ia mewanti-wanti Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi untuk siap menangani kasus KDRT tersebut.
“Kalau memang lebih bagus yang punya pengalaman penanganan ini lebih expert, saya katakan Dirkrimum siap-siap saja nanti kalau memang nanti kira-kira menjadi berkepanjangan akan kami ambil alih,” jelasnya.***














