Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka, Pelaku Penganiayaan Taruna Hingga Tewas di STIP Marunda

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka. (Dok. Dok. Tvrinews.com)

Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka. (Dok. Dok. Tvrinews.com)

HELLODEPOK.COM – Polisi menetapakan Tegar Rafi Sanjaya (21) senior korban Putu Satria Ananta Rustika (19) sebagai tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sebagaimana diketahui, Tegar tega menganiaya juniornya hingga tewas pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan hal itu diJakarta Utara, Minggu, 5 Mei 2024.

“Kami menyimpulkan, (dalam kasus penganiayaan terdapat) tersangka tunggal.”

“Yaitu saudara ‘TRS’, salah satu taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) tingkat 2,” kata Gidion Arif Setyawan.

Baca artikel lainnya di sini : Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1, BRI kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Lebih jauh, Gidion membeberkan hasil autopsi korban, penyidik menemukan adanya luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

“(Korban terkena pukulan) di bagian ulu hati sebanyak lima kali, ujarnya, sebagaimana dikutip TVRI News.

Baca artikel lainnya di sini : Realisasi Anggaran APBN IKN Rp4,3 triliun, Rp 2 Triliun untuk Non Infrastuktur Termasuk Promosi dan Sosialisasi

“Berdasarkan keterangan saksi, (setelah dipukuli) korban hilang kesadaran dan jatuh pingsan,” bebernya

Selain itu, polisi juga menemukan penyebab korban kehilanganya nyawa.

Hal ini karena, saat upaya pertolongan tersangka tak melakukan sesuai prosedur.

“Setelah melihat korban tidak berdaya, (tersangka) panik kemudian melaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan.”

“Di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian,” papar Gidion.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Jadi, luka yang ada di paru ini menyebabkan memproses proses kematian,” sambungnya

Atas kejahatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus tewasnya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Seorang Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara berinisial ‘P’ (19) lantaran dianiaya sejumlah seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut.

Lebih jauh, ia menerangkan jika korban tewas lantaran diduga alami kekerasan yang dilakukan seniornya di kamar mandi kampus.

Tepatnya berada berada di bawah Kementerian Perhubungan pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Kombes Gidion melanjutkan, kemudian korban segera dilakukan ke klinik kesehatan yang ada di kampus.

“Saat diperiksa, (korban) sudah tidak bernyawa,” ungkapnya

Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi. Sampai saat ini, jasad korban telah berada di RS Polri untuk diambil visum et repertum.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Bekasi24jamnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Tampilan Modern, Kuat, dan Anti Rayap? Temukan Pintu Baja Masa Kini di Booth Kodai MEGABUILD Indonesia 2025!
Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:57 WIB

Dedi Mulyadi Dukung Kejagung Tindak Kasus Kredit Bermasalah Bank BJB ke PT Sritex

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:26 WIB

8 Santriwati Jadi Korban, Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:18 WIB

Publikasi untuk Berbagai Kebutuhan, Jabar Media Circle (JMC) Ajak Masyarakat Jabar untuk Berkolaborasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 8 April 2025 - 15:37 WIB

Ini Jawaban Resmi KPK Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Selasa, 8 April 2025 - 07:41 WIB

Pemprov Jawa Barat Nyatakan Kecewa, Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin

Selasa, 26 November 2024 - 11:49 WIB

PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar

Berita Terbaru