HELLODEPOK.COM – Kepolisian menangkap 2 wanita terlibat tindak pidana penipuan atas nama F dan Y di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku menggunakan modus arisan lelang kepada puluhan korbannya.
“Tersangka mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, Sabtu, 5 Agustus 2023.
“Dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan,”
Baca Juga:
Ketika Fitnah Jadi Viral: Ridwan Kamil Seret Lisa Mariana ke Pengadilan
KPK Terus Beraksi: Geledah Bogor dan Depok dalam Kasus Korupsi PT IIM
Terkuak! Skandal Titip Menitip Siswa Goyang SPMB Jawa Barat 2025, Siapa Pelakunya?
Baca artikel lainnya di sini: Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah, Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku memberikan sejumlah tenggat untuk pengembalian uang korban tersebut.
Namun, hingga jatuh tempo, uang korban tak kunjung diberikan.
“Ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya.”
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
CV VIP Tersandung Korupsi Timah, Kejagung Sita Aset Rest Area Jagorawi Bernilai Fantastis
“Dan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membuka toko sembako,” tutup Kapolres, dikutip dari Tribrata News.***













