
HELLODEPOK.COM — Gerakan Depok Bersatu (Gedor) menggelar aksi demonstrasi menuntut ketegasan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar perizinan, di depan Kantor Wali Kota Depok, Jalan Raya Margonda Depok, pada Senin, (29/12/25).
Ketua Gedor, Eman Sutriadi, menegaskan “bahwa investasi tidak boleh mengorbankan aturan hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat. Pihaknya sama sekali tidak menolak kehadiran investor di Kota Depok. Namun, setiap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, “ujar Eman yang memimpin langsung aksi demonstrasi ini.
“Kami tidak menghalang-halangi investor. Tetapi investasi yang masuk ke kota yang sama-sama kita cintai ini wajib tunduk pada aturan dan regulasi Pemerintah Kota Depok,” tegas pria berambut putih ini dalam orasinya.
Menurutnya, pelanggaran perizinan bangunan bukan persoalan baru di Depok. Praktik bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengabaian aturan lingkungan dinilai telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan, persoalan keamanan, hingga penurunan kualitas hidup warga.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota saat ini, Eman berharap penegakan aturan tidak lagi tebang pilih.
“Kita berharap benar-benar ada perubahan untuk menjadikan Depok Maju Bersama. Penegakkan aturan harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik kepada investor besar maupun pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Eman juga menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu yang memiliki kewenangan menyegel bangunan bermasalah. Ia menilai, secara aturan mekanisme penindakan sudah jelas, namun kerap mandek di tengah jalan.
“Kewenangan ada di tim terpadu untuk melakukan penyegelan. Tapi kenyataannya, sering tidak tuntas. Bahkan plang segel bisa hilang dalam waktu singkat, seolah tidak pernah ada penertiban,” katanya.
Ia menilai, pengabaian atau pencabutan plang segel berlogo Pemerintah Kota Depok bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah. Logo Pemkot Depok, kata Eman, memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
“Logo Pemkot itu simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat. Mencabut atau mengabaikannya harus ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Dalam aksinya, Gedor juga mengungkap dugaan serius terkait praktik suap. Eman menyebut adanya indikasi penyuapan terhadap oknum anggota Satpol PP Depok dengan nilai mencapai Rp70 juta.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tapi dugaan korupsi. Kalau aparat penegak aturan justru menerima suap, maka runtuhlah kepercayaan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Eman juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Depok yang disebut-sebut membekingi operasional kafe KOAT Coffee yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, Gedor menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:
1. Tim Operasi Penertiban Terpadu Satpol PP Kota Depok segera memasang kembali plang segel di bangunan KOAT Coffee dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga izin dinyatakan lengkap dan sah.
2. Wali Kota Depok mengusut tuntas dugaan suap oleh oknum Satpol PP Depok dan melaporkannya ke aparat penegak hukum tindak pidana korupsi apabila terbukti.
3. DPRD Depok membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga membekingi KOAT Coffee.
4. DPMPTSP Kota Depok memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan operasional KOAT Coffee tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru melindungi pelanggar, maka penegakkan hukum akan semakin sulit dan masyarakat makin skeptis,” katanya.
Eman mendesak Pemkot Depok dan DPRD bertindak transparan dan profesional, serta menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tanpa kompromi.
Ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman, menuntut plang segel dipasang kembali dan operasional Koat Coffe dihentikan sementara sampai bisa menunjukkan IMB sudah selesai izinnya.
” Mereka sudah berani melanggar peraturan sampai plang segel di cabut,” pungkasnya
Terkait bangunan-bangunan lain yang diduga melanggar, Cahyo menghimbau jangan sampai juga terjadi hal yang sama. Keterlibatan masyarakat juga diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan. “Jangan takut, datangi, tanyakan IMB sudah ada atau belum, agar marwah Pemerintah Kota Depok tidak dikangkangi oleh pemilik modal, “tegas pria berkacamata ini.
Cahyo berharap Pemerintah Kota Depok sekarang harus lebih mengawasi Dinas-dinas terkait dan berani menegakkan peraturan yang berlaku. “Masyarakat dari segala elemen juga harus berani melakukan pengawasan dilapangan, gak perlu takut, ada jalurnya kok asal ada bukti yang mendukung, “tutupnya (CP)












