Kejari Depok Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perpajakan, Rugikan Negara Hingga Milyaran

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidsus Kejari Depok menjadi tersangka. (Dok. Jim)

Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidsus Kejari Depok menjadi tersangka. (Dok. Jim)

HELLODEPOK.COM – Dua orang kakak beradik kandung secara resmi ditetapkan bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan langsung ditahan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan kedua tersangka.

Yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN.

“Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Mohtar saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Juni 2023.

Untuk perbuatan dua tersangka, sambungnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007.

Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka Achmad Arief Sardjono diduga melakukan aksinya melalui Wajib Pajak PT. Timbul Mas Raya NPWP 73.130.240.2-412.000 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046,00,” ungkapnya.

Sedangkan perbuatan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka Achmad Arief Martono diduga melalui Wajib Pajak PT. Arief Mitra Raya NPWP 31.633.286.5-412.000.

Pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp 894.316.420,00.

“Kedua tersangka merupakan Kakak beradik kandung dan kami titip di rumah tahanan Cilodong. Jabatan masing-masing tersangka adalah Direktur Utama perusahaan ,” tandasnya. (JIM).*

Berita Terkait

Anak Wartawan Almarhum Jaya Kamarullah Diduga Dianiaya Tante Sendiri, Kasusnya Dilaporkan ke Polsek Sukmajaya
PWI Kota Depok Gelar Diskusi Keberadaan Media Pers di Era Medsos, Hadirkan Direktur UKW PWI Pusat
Ketua PWI Depok Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Kerja Sama Homeless Media
Anggota Dewan yang Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok akan Panggil dan Tegur Secara Lisan
Lebaran Depok 2026 Siap di Gelar, Depok Rumah Kita
Keluarga Besar Ghama Gelar Halal Bihalal Bersama Sivitas Akademika dan Insan Pers
Menjelang Akhir Ramadan MT Balai Wartawan Khatamkan Al-Qur’an dan Bukber, Ade Supriyatna: Luarbiasa Mengumpulkan Wartawan di Majelis Kebaikan
Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong, Kasno Resmi Laporkan HS ke Polres Metro Depok
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:28 WIB

Yili Hadirkan Serial Komik AI, Angkat Kisah tentang Rantai Pasok Susu di Ajang China Chain Expo

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:40 WIB

Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:05 WIB

Milliken Tingkatkan Kapabilitas Inovasi melalui Fasilitas “Pilot Plant” untuk Solusi Polimer Baru di Pune, India

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:13 WIB

FRONTERA DAN KUPARI UMUMKAN AWAL PROSES PENJUALAN STRATEGIS UNTUK PIEDRAS VERDES COPPER MINE COMPLEX MILIK BERSAMA DI SONORA, MEKSIKO

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:41 WIB

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:35 WIB

China International Supply Chain Expo Keempat Resmi Dibuka di Beijing

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:49 WIB

CATL Luncurkan BESS Berbahan Natrium Pertama di Dunia yang Telah Teruji di Lapangan, Dorong Komersialisasi Sistem Penyimpanan Energi Berbasis Natrium

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:08 WIB

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Berita Terbaru

Pers Rilis

Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

Kamis, 25 Jun 2026 - 01:40 WIB

Pers Rilis

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:41 WIB