4 Tersangka dan Seorang ABH Diduga Kuat Lakukan Tindakan Asusila dalam Kasus Bullying di SMA Binus School

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perundungan (bullying). (Dok. Hellodepok.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi perundungan (bullying). (Dok. Hellodepok.com/M Rifai Azhari)

HELLODEPOK.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Selain itu, delapan lainnya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.

Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila.

Terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh.”

“Keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang”.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tukasnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional metropolitan Haijakarta.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Serambiislam.com dan Belanjaoke.com

Berita Terkait

Tampilan Modern, Kuat, dan Anti Rayap? Temukan Pintu Baja Masa Kini di Booth Kodai MEGABUILD Indonesia 2025!
Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:39 WIB

Huawei Digital Power Hadirkan Solusi Multi-Skenario Berbasis Grid Forming dan AI di IDEE 2026

Senin, 21 September 2026 - 05:30 WIB

Huawei Hadirkan Stellar AI Campus Network Generasi Baru, Siapkan Infrastruktur Kampus AI

Senin, 21 September 2026 - 04:04 WIB

Sinergi AI dan Energi, David Sun Ungkap Masa Depan Industri Ketenagalistrikan di Ajang AESIEAP CEO Conference 2026

Senin, 21 September 2026 - 04:00 WIB

Enam Negara yang Jadi Wilayah Operasional Terumo di Asia Pasifik Raih Sertifikasi Best Workplaces™ dari Great Place To Work®

Senin, 21 September 2026 - 03:56 WIB

Sistem Dukungan Keputusan Klinis Aira dari Qure.ai Menjadi Salah Satu yang Pertama di Dunia Raih Sertifikasi CE Kelas IIb

Minggu, 20 September 2026 - 23:28 WIB

Huawei Perkenalkan Grid-Interactive AIDC, Bawa Paradigma Baru dalam Infrastruktur AI

Minggu, 20 September 2026 - 15:49 WIB

14th Forum on China-ASEAN Technology Transfer and Collaborative Innovation

Minggu, 20 September 2026 - 13:09 WIB

Jiahui Health Angkat Peran Tiongkok yang Kian Penting dalam Pariwisata Medis Global di WTO Public Forum 2026

Berita Terbaru