BINTANGNEWS.COM – Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video asusila yang dinarasikan miripnya.
Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Baca Juga:
Rebecca Klopper akan Dipanggil Polisi Terkait dengan Tersebarnya Video Asusila di Media Sosial
Video Mirip Artis Cantik Rebecca Klopper Beredar Luas, Sedang Lakukan Adegan Tak Senonoh
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan yang dibuat pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB terkait dengan ITE.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Penyanyi Nindy Ayunda Beri Penjelasan Lewat Pengacara Soal Tudingan Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra
“Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.
“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut saat ini tengah dipelajari oleh penyidik dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya.
Baca Juga:
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.***