HELLODEPOK.COM – Kepolisian berhasil meringkus pria berinisial YP (42), usai menabrakkan dua mobil secara membabi buta di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Polisi mengungkap, aksi tersebut dilakukan YP karena faktor ketersinggungan dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa YP diringkus 1×24 jam setelah kejadian pada Selasa 25 Juli 2023.
Polisi juga menyita senjata tajam milik pelaku, yang tadinya akan digunakan untuk melukai dua korban pemilik mobil berinisial KC dan GAC.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Baca artikel lainnya di sini: Mobil Pick up dan Mobil Kijang Hancur Akibat Tabrakan ‘Adu Banteng’ di Jalur Utama Madiun – Ponorogo
Sebelum kejadian antara pelaku dan korban terdapat miskomunikasi dan ketersinggungan di grup WhatsApp.
Di mana ketiganya berada dalam komunitas mobil yang sama, dan pelaku diejek untuk balapan.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka bahwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol,” jelas Kapolres Bogor, Senin (31/7/23).
Baca Juga:
Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido
Ada Pagar Laut di Subang, Sumenep, Pesawaran, Nusron Wahid: Belum Check and Recheck Sampai ke Sana
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dikutip media ini dari Tribrata News, pelaku dan korban sudah saling mengenal dalam waktu lama.
Namun, karena dipengaruhi minuman keras dan faktor ketersinggungan, pelaku yang tak terkontrol tega menabrakkan dua mobil rekannya hingga mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, salah seorang korban juga sempat memasang alat strobo di mobil pelaku.
Hingga pelaku memintanya untuk melepas alat tersebut dari mobilnya.
Baca Juga:
Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan, Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan
Presiden Prabowo Subianto Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya
Donald Trump Ingin Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Presiden Meksiko Beri Tanggapan
“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 406 KUHP 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Rio Wahyu Anggoro.***