HELLODEPOK.COM – DPRD Depok sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pemakaman milik pemerintah daerah dan direncanakan gratis retribusi.
“(Sudah dibahas di pansus) dan masih dikaji. Selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat. Apa tanggapan mereka,” Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri mengatakan kepada Hellodepok.com.
Raperda tersebut kata politisi Partai Golkar dalam proses menjadi peraturan daerah (Perda).
“Dalam waktu dekat ini, kan diminta pendapat dan pandangan masyarakat. (Diperkirakan) tahun 2024 sudah berlaku,” kata H.Tajudin Tabri, Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga:
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
H.Tajudin Tabri menjelaskan Raperda masih ini masih dalam tahapan penyelesaian.
Di mana Raperda ini berasal dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perintah dari UU No. 1 Tahun 2022 disitu banyak terkait pajak dan retribusi.
Berlakunya tahun 2024 jadi seluruh Pemerintah Daerah baik Kota/ Kabupaten harus menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusinya mengacu pada Undang Undang.
Baca Juga:
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Pembina MP3I Apresiasi Pemkot Terkait Menurunnya Angka Putus Sekolah di Kota Depok
“Berlaku untuk lahan pemakaman milik pemerintah daerah,” kata H.Tajudin Tabri. (DRI).***