HELLODEPOK.COM – DPRD Depok sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pemakaman milik pemerintah daerah dan direncanakan gratis retribusi.
“(Sudah dibahas di pansus) dan masih dikaji. Selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat. Apa tanggapan mereka,” Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri mengatakan kepada Hellodepok.com.
Raperda tersebut kata politisi Partai Golkar dalam proses menjadi peraturan daerah (Perda).
“Dalam waktu dekat ini, kan diminta pendapat dan pandangan masyarakat. (Diperkirakan) tahun 2024 sudah berlaku,” kata H.Tajudin Tabri, Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga:
PWI Kota Depok Gelar Diskusi Keberadaan Media Pers di Era Medsos, Hadirkan Direktur UKW PWI Pusat
Ketua PWI Depok Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Kerja Sama Homeless Media
Anggota Dewan yang Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok akan Panggil dan Tegur Secara Lisan
H.Tajudin Tabri menjelaskan Raperda masih ini masih dalam tahapan penyelesaian.
Di mana Raperda ini berasal dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perintah dari UU No. 1 Tahun 2022 disitu banyak terkait pajak dan retribusi.
Berlakunya tahun 2024 jadi seluruh Pemerintah Daerah baik Kota/ Kabupaten harus menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusinya mengacu pada Undang Undang.
Baca Juga:
Lebaran Depok 2026 Siap di Gelar, Depok Rumah Kita
Keluarga Besar Ghama Gelar Halal Bihalal Bersama Sivitas Akademika dan Insan Pers
“Berlaku untuk lahan pemakaman milik pemerintah daerah,” kata H.Tajudin Tabri. (DRI).***












