HELLODEPOK.COM – DPRD Depok sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pemakaman milik pemerintah daerah dan direncanakan gratis retribusi.
“(Sudah dibahas di pansus) dan masih dikaji. Selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat. Apa tanggapan mereka,” Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri mengatakan kepada Hellodepok.com.
Raperda tersebut kata politisi Partai Golkar dalam proses menjadi peraturan daerah (Perda).
“Dalam waktu dekat ini, kan diminta pendapat dan pandangan masyarakat. (Diperkirakan) tahun 2024 sudah berlaku,” kata H.Tajudin Tabri, Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga:
Polres Metro Depok Tangkap 8 Orang Sindikat Jual – Beli Bayi yang akan Dipasarkan ke Provinsi Bali
PWI Kota Depok Tantang Paslon Debat Terbuka dengan Wartawan
Bakesbangpol, PWI, dan IJTI Kota Depok Berkomitmen Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024
H.Tajudin Tabri menjelaskan Raperda masih ini masih dalam tahapan penyelesaian.
Di mana Raperda ini berasal dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perintah dari UU No. 1 Tahun 2022 disitu banyak terkait pajak dan retribusi.
Berlakunya tahun 2024 jadi seluruh Pemerintah Daerah baik Kota/ Kabupaten harus menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusinya mengacu pada Undang Undang.
“Berlaku untuk lahan pemakaman milik pemerintah daerah,” kata H.Tajudin Tabri. (DRI).***