HELLODEPOK.COM – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cimanggis melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Perusahaan
Sosialisasi dilakukan ke wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Selasa, 6 Juni 2023.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor KPPP Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo.
“Pentingnya dilakukan laporan tahunan atau SPT bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui potensi penerimaan pajak,” ujar Kepala Kantor KPPP Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo.
Baca Juga:
Ketika Fitnah Jadi Viral: Ridwan Kamil Seret Lisa Mariana ke Pengadilan
KPK Terus Beraksi: Geledah Bogor dan Depok dalam Kasus Korupsi PT IIM
Terkuak! Skandal Titip Menitip Siswa Goyang SPMB Jawa Barat 2025, Siapa Pelakunya?
Menurut Wisnu, dengan melakukan laporan SPT menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
“Fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan.”
“Yakni melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT (e-Filling) dan PPh Pasal 21/26 (e-SPT),” jelasnya.
Ia mengimbau para wartawan wajib kepatuhan perpajakan yakni harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan pelaporan pajak SPT pribadi maupun jika memiliki perusahaan.
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
CV VIP Tersandung Korupsi Timah, Kejagung Sita Aset Rest Area Jagorawi Bernilai Fantastis
“Kami punya tenaga penyuluhan. Kita melakukan pendidikan dan pemberitahuan terhadap wajib pajak melalui Kelas Pajak.”
“Dan, yang paling efektif juga kita melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi, yang intens dengan Universitas Gunadarma dengan Tax Center terbaik di seluruh Indonesia.”
“Ini semua dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pajak ke masyakarat,” jelas Wisnu.
Diungkapkan Wisnu, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT di Kota Depok yakni di KPPP Cimamggis terbaik di Kanwil Jawa Barat (Jabar) III yang memiliki 15 KPP.
Baca Juga:
Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi
“Alhamdulillah kita nomor satu dengan tingkat capaiannya kinerja kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT melebihi target yakni 180 persen dari target maksimal yang ditentukan 120 persen.”
“Dari sisi penerimaan pajak, Alhamdulilah sampai akhir Mei mencapai 43,36 persen. Idealnya kalau di rata-rata kan setiap bulannya itu 8,34 persen. Sampai Juni ini kita dapat diatas 50 persen,” ungkapnya.
Untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT bisa mengakses layanan e-Filling yang harus diawali dengan mendapatkan e-Fin, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM.
Cara mendapatkan e-Fin yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-Fin ke KPPP tempat wajib pajak terdaftar.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Setelah e-Fin diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website efiling.pajak.go.id kemudian memilih melakukan registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk.***















