HALLONESIA.COM – Ferry Irawan bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT Ferry Irawan dilakukan terhadap istrinya yakni selebritas Venna Melinda.
Setelah mengucapkan terima kasih, kemudian Ferry Irawan meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri.
Baca Juga:
Donald Trump Ingin Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Presiden Meksiko Beri Tanggapan
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Telah Menjadi Anggota Penuh BRICS, Tiongkok Ucapkan Selamat Kepada Indonesia
Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut.
“Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,” kata Michael.
Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya.
Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.
Baca Juga:
Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
“Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,” tambahnya.***