HELLODEPOK.COM – Dinas Pendidikan Kota Depok menggelar sosialisasi percepatan realisasi KDS (Kartu Depok Sejahtera) jenjang SMAS/SMKS, SMPS/MTSS, SDS/MIS se kota Depok. Bertempat di aula sekolah Budi Cendikia Islamic School, dikawasan Grand Depok City Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Acara dibuka oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dengan narasumber dari Dinas Sosial.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Depok yang akrab disapa bang Imam menyampaikan bahwa Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang diluncurkan pada September 2021, merupakan Kartu identitas yang berfungsi sebagai Social Security Card Depok berbentuk Kartu ATM yang terintegrasi dengan satu data kemiskinan yang diberikan kepada keluarga pra-sejahtera.
Tujuannya agar warga pra-sejahtera mendapatkan berbagai bantuan sosial. Berupa pemenuhan akses layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi di Kota Depok. Dasarnya adalah parameter kemiskinan yang di tetapkan Pemkot Depok agar program Penanggulangan Sosial lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Untuk penerima KDS dari beasiswa pendidikan. Bang Imam mengatakan, untuk jenjang SD/SLB/MI swasta besarannya Rp 2 juta/siswa/tahun dan SMP/SLB/Tsanawiyah swasta, Rp 3 juta/siswa/tahun, dan untuk SMA/SMK/MA Rp 2 juta /siswa/tahun.
“Mekanismenya melalui Dinas Pendidikan (Disdik), nantinya Siswa mengisi google form dan disampaikan ke pihak sekolah. Kepala Sekolah menambahkan dengan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah siswa sekolah tersebut dan termasuk siswa miskin,” ujarnya.
“Sekolah atau lembaga mengusulkan ke Disdik. Selanjutnya, usulan tersebut dimasukkan ke sistem aplikasi permohonan bantuan hibah dan bansos Disdik Depok (E-Hisos). Dan pencarian akan ada verifikasi, hasilnya akan di SK-kan oleh Wali Kota,” tandasnya.
Sementara itu, dari Dinas sosial menjelaskan, adapun syarat untuk mendapatkan program KDS :
Pertama, penerima adalah masyarakat miskin yang ber-KTP Depok.
Kedua, penerima terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketiga, jika belum terdata dalam DTKS masyarakat dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
Dalam waktu dekat, warga, RT-RW, lurah dapat mendaftarkan langsung ke aplikasi yang sedang disiapkan Pemkot Depok yaitu aplikasi Kota Depok Data Masyarakat Miskin atau Kode D’Maskin. (CP)