Digedor Aktivis, Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Coffe

Eman: Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Penegakan Hukum

- Pewarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.
Eman Sutriadi, Ketua Gerakan Depok Bersatu

HELLODEPOK.COM–Setelah berlarut-larut menjadi polemik dan terus menuai kritik publik, aktivitas Koat Coffe yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, akhirnya dihentikan. Pemerintah Kota Depok akhirnya bersikap tegas mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian aktivitas kepada Koat Coffe.

Surat pemberitahuan ini dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada 12 Januari 2026, berdasarkan Surat Nomor B/200/327/Satpol. PP/2026.

Langkah ini menjadi titik balik dari kisruh panjang keberadaan Koat Coffe yang sejak awal disorot publik karena diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan, namun tetap menjalankan aktivitas usaha secara leluasa. Keputusan Satpol PP pun langsung menyedot perhatian publik dan memantik respons dari kalangan aktivis serta masyarakat sipil.

Ketua Perkumpulan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, menyambut positif langkah penegakan aturan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hadir pada waktu yang ideal.

“Kami mengapresiasi Satpol PP. Walaupun terlambat, yang terpenting hari ini aturan akhirnya ditegakkan. Tidak ada kata terlambat untuk penegakan hukum,” ujar Eman, Senin (12/1/2026).

Namun Eman tak menampik fakta bahwa langkah tegas tersebut baru diambil setelah tekanan publik menguat.

“Walaupun harus digedor-gedor dulu,” ujarnya lugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Depok Bersatu bersama elemen masyarakat telah menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Depok dan di lokasi Koat Coffe. Aksi ini dipicu oleh peristiwa yang dinilai serius, yakni dicabut dan dibungkusnya papan segel resmi Pemerintah Kota Depok.

Menurut Eman, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah menyentuh ranah kewibawaan Pemerintah Kota Depok.

 

Surat pemberitahuan penghentian aktivitas kegiatan Koat Coffe, Nomor B/200/327/Satpol. PP/2026

“Jika papan segel pemerintah bisa diperlakukan seperti itu dan dibiarkan, maka ini bukan persoalan kecil. Ini mencoreng marwah Kota Depok di mata publik, bahkan di tingkat nasional,” tegasnya.

Ia menilai pembiaran semacam itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan, sekaligus memperkuat persepsi publik tentang ketimpangan sikap aparat terhadap pelanggaran yang melibatkan usaha skala besar.

Tak hanya menyoroti peran Satpol PP, Eman Sutriadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Drs. Mangguluang Mansur.

Surat tersebut dikirim pada tanggal 7 Januari 2026, berisi permintaan penjelasan dan sikap tegas atas keberadaan Koat Coffe yang disebut telah beroperasi tanpa IMB dan persyaratan perizinan lainnya, namun tetap menjalankan kegiatan usaha.

“Kami meminta kejelasan. Bagaimana mungkin sebuah usaha tanpa IMB dan izin lengkap bisa beroperasi? Hingga hari ini, surat kami belum mendapat jawaban,” kata Eman.

Menurutnya, sikap diam dari instansi teknis justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan serta komitmen penegakan aturan di Kota Depok.

“Bravo Satpol PP Depok. Hari ini membuktikan bahwa aturan masih memiliki taring,” ujar Eman

Namun ia mengingatkan, penindakan terhadap Koat Coffe tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik semata. Pemerintah Kota Depok, kata dia, perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan usaha.

“Jangan sampai masyarakat selalu dipaksa turun ke jalan dulu baru aturan ditegakkan. Negara seharusnya hadir dengan wibawa, tanpa harus digedor,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Koat Coffe maupun DPMPTSP Kota Depok terkait penghentian aktivitas dan sorotan publik atas dugaan pelanggaran perizinan tersebut.(cp)

Editor : Cakpri

Berita Terkait

MT Balai Wartawan Kota Depok Gelar Maulid, Santunan Yatim dan Dhuafa, Ajak Teladani Ahlak Nabi
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Membawa Suara Dari Depok, AMDB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Depok
Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
MT Balai Wartawan Kota Depok Soroti Peran Pers, Ketahanan Keluarga, dan Pendidikan
Ketika Kesalahan Dinormalisasi: Sebuah Pembelajaran Dari SPMB 2026 Kota Depok
Disdik Kota Depok Klaim SPMB 2026 Tuntas dan Transparan, MP3I: Desak Data SPMB Dibuka
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Nestlé dan NBA mengumumkan kemitraan pemasaran internasional jangka panjang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:03 WIB

V-Key Umumkan Investasi Strategis Mayoritas di CloudsineAI untuk Memperkuat Keselamatan dan Keamanan AI dalam Ekonomi AI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Daftar Perempuan Paling Berpengaruh di Asia 2026 Versi Fortune Mengungkapkan Pergeseran Lanskap Kekuatan Bisnis Seiring Sektor Teknologi dan Keuangan Jadi yang Terdepan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Platform Asia Pasifik Baru VXA Hadirkan Pemerintah, Pelaku Dunia Usaha, dan Pemimpin Teknologi di Singapura untuk Membahas Konvergensi AI, Robotika, dan Keamanan Siber

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Laporan riset global terbaru Habitat for Humanity: Tiga dari empat orang mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan pokok demi memenuhi biaya tempat tinggal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:15 WIB

ICP DAS Hadirkan Solusi Komunikasi Industri dan I/O yang Andal di Ajang Measurement and Control Show NEXT 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:40 WIB

XTransfer Tampilkan Solusi Penagihan Lokal Asia Tenggara di CAEXPO, Dukung Perdagangan Lintasnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:53 WIB

E&R Engineering Siapkan Pabrik Baru di Malaysia: Tingkatkan Kapasitas Produksi Material Kemasan Global dan Layanan Lokal

Berita Terbaru