Dewan Pers Sebut Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum, Begini Tanggapan PWI Pusat

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang. (Dok. Pwikotabandung.com)

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang. (Dok. Pwikotabandung.com)

JAKARTA – Dewan Pers secara tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sebagai Ketum PWI Pusat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Untuk melakukan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun pernyataan tersebut dilontarkan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Dimana LBH Pers menjadi kuasa hukum dalam nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Pusat lewat e-court pada Rabu (19/3/2025).

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. mengapresiasi Dewan Pers.

“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak lagi punya legal standing kami setuju 100 persen.”

“Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” kata Zulmansyah

Sebagai pihak Tergugat 2 dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah tidak mengajukan nota keberatan.

Begitu pula dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Tergugat 3.

Kendati demikian, keduanya menyatakan 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, kata Zulmansyah, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Dengan demikian, HCB bukan lagi merupakan Ketum PWI setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI Pusat serta bukan pula merupakan anggota PWI.

“Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan, melaporkan pidana di kepolisian, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya.”

“Semua sia-sia saja, bikin malu, dan memperburuk nama PWI saja,” tuturnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sebelumnya, HCB mengatasnamakan PWI Pusat, menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima “diusir” dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba dengan panitera pengganti Haridah Sulkam.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Secara tegas dalam eksepsi Dewan Pers sebagai tergugat di poin 18 sampai 26, disebutkan bahwa HCB sebagai penggugat sudah tidak memiliki lagi kedudukan hukum sebagai Ketum PWI Pusat.

Oleh karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara.

Selain karena HCB tidak memiliki kedudukan hukum, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur atau terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (eksepsi dilatoria).

Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (error in persona), serta gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan kabur (obscuur libel).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Diusulkan Sebagai Tambahan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto
Soal Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder, ini Tanggapan Mensesneg Prasetyo Hadi
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Hari yang dinanti-nanti tiba di tengah-tengah kita. Jadikan kami termasuk orang yang bersyukur
KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB, Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:39 WIB

Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:19 WIB

Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Senin, 9 Desember 2024 - 08:07 WIB

2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 6 November 2024 - 07:44 WIB

Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya

Jumat, 27 September 2024 - 19:04 WIB

Mercure Ancol Jadi Saksi Pengesahan Perubahan AD PROPAMI dalam RUA RUALB 2024, Laporan Pengurus Diterima

Berita Terbaru