Aleg FPKS Ade Firmansyah Ingatkan Potensi Masalah Terkait Mandatory Spending Dana Rp300 Juta per RW Dalam Panduan Musrenbang RKPD Depok 2026

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah

HELLODEPOK.COM- Sebagaimana diketahui secara luas, di antara program populis Walikota terpilih dalam Pilkada Kota Depok tahun 2024 lalu, adalah janji kampanye berupa alokasi “Dana RW sebesar Rp300 juta per tahun”.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Meski Walikota terpilih belum dilantik, Bappeda dan Sekda kota Depok telah membuat Juklak Juknis terkait alokasi Dana Rp300juta per RW tersebut, dalam Panduan Musrenbang 2026 yang mulai diselenggarakan pada bulan Januari 2025 ini. Lengkap dengan Mandatory Spending Dana Rp300juta per RW tersebut, untuk Operasional Posyandu Rp6juta dan Wisata Keberagaman Rp25juta.

Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi PKS, Ade Firmansyah memandang bahwa alokasi Dana Rp300 juta per RW per tahun ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam implementasinya. Untuk itu disarankan untuk tidak tergesa-gesa dilaksanakan, sebelum dilakukan kajian mendalam dan komprehensif, terkait aspek Hukum, Ketentuan Administrasi dan Dampak Sosiologis, atas program Alokasi Dana Rp300juta Per RW per tahun tersebut.

“Jangan sampai anggaran berbasis RW ini menimbulkan ragam masalah di kemudian hari. Mulai dari mekanisme penganggaran, pertanggungjawaban admistratif, hingga persoalan kesenjangan antar RW yang berbeda jumlah penduduk yang memicu pemekaran RW dan pembengkakan alokasi belanja APBD untuk memenuhi alokasi Dana Rp300juta per RW ini, “terang Ade, dalam keterangannya, Rabu (22/01/2025)

Kemudian, dalam mekanisme penganggaran, penting ditentukan dasar hukum yang digunakan sebagai landasan legal atas penganggaran kegiatan, baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan lainnya. Termasuk Dokumen Perencanaan Daerah atau RPJMD berupa Perda yang akan dijadikan acuan. Sementara saat ini Walikota terpilih belum dilantik.

Penetapan mata anggaran dalam APBD juga harus melalui persetujuan DPRD. Ini diatur dengan jelas dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri terkait APBD. Sementara itu, Panduan Musrenbang yang berisi Juklak Juknis Alokasi Dana Rp300juta per RW sudah disosialisasikan Bappeda, padahal belum melalui pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD. Secara prosedural, ini menyalahi ketentuan dan etika pemerintahan.

Pertanggungjawaban administratif alokasi Dana Rp300juta per RW ini juga belum ada penjelasan lebih lanjut terkait siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya, sebagaimana diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Apakah RW bisa menjadi KPA, atau penerima hibah bansos. Apakah KPA nya Lurah dan atau Camat, lalu bagaimana pertanggungjawaban administratif atas pelaksanaan kegiatannya. Apakah dikerjakan oleh tiap RW atau oleh staf Kelurahan dan Kecamatan. Tanpa kejelasan tata administrasi, alokasi anggaran berpotensi fraud (penyalahgunaan dana secara tidak bertanggungjawab).

Sementara itu, perbedaan kondisi demografi penduduk di tiap RW juga berpotensi mengundang masalah lain. Antara RW berpenduduk sedikit (hanya satu dua RT, puluhan KK, ratusan warga) dengan RW padat penduduk (dengan jumlah RT yang banyak, ratusan hingga ribuan KK, dan puluhan ribu penduduk), bisa mengundang kecemburuan akibat ketimpangan alokasi anggaran dan memicu pemekaran RW secara massive. Ini berpotensi kerawanan sosial dan pembengkakan anggaran dana Rp300juta per RW.

Tanpa kajian yang mendalam dan komprehensif, serta pelanggaran prosedural di sana sini, dikuatirkan progam ini akan menjadi bom waktu masalah di belakang hari.

“Untuk itu disarankan untuk lebih berhati-hati, lakukan kajian terlebih dahulu, dan ikuti ketentuan hukum dan perundangan, serta prosedur yang benar “pungkas Ade Firmansyah, anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PKS. (***)

Berita Terkait

Mantan Wartawan Republika Terpilih Jadi Ketua UMKM Depok, Siap Kembangkan UMKM ke Tingkat Nasional dan Internasional
BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Bersama BPBD Kota Bekasi
BRI Cabang Cimanggis Depok Dukung Perkembangan Bisnis UMKM di Tapos
GEDOR Mendukung Percepatan Lahirnya Perda Perlindungan Guru, Eman Sutriadi: Kunci Dari Pendidikan Adalah Guru
Komitmen GEDOR dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Eman: Dukung Kebijakan Walikota Depok Terkait Sarana Pendidikan
PWI dan IJTI Beri Pelatihan Kehumasan Jajaran Polrestro Depok
Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Menyelidiki Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan LSM Gelombang.
Dandim Depok Kolonel Iman Widhiarto Raih Penghargaan Ketahanan Pangan dari PWI Depok
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:36 WIB

CSA Index Maret 2025 Tunjukkan Perlambatan, Namun Kebijakan Stimulus Bisa Meningkatkan Optimisme

Senin, 24 Februari 2025 - 16:35 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:20 WIB

IHSG Berpotensi Terus Melemah, CSA Index Februari 2025 Turun, Investor Waspadai Dampak Kebijakan Global

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:15 WIB

Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:41 WIB

Ada Pagar Laut di Subang, Sumenep, Pesawaran, Nusron Wahid: Belum Check and Recheck Sampai ke Sana

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:47 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Senin, 9 Desember 2024 - 22:47 WIB

Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Stabilitas Pasar Modal di Indonesia

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:55 WIB

Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com

Berita Terbaru

Uncategorized

BRI Cabang Cimanggis Depok Dukung Perkembangan Bisnis UMKM di Tapos

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:21 WIB