JAKARTA – Belakangan, pengguna media sosial X dikejutkan oleh unggahan viral dari seorang warganet yang mengaku menerima dana secara misterius dari aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat.
Uang tersebut masuk ke rekeningnya tanpa ada pengajuan pinjaman, dan semuanya bermula dari panggilan WhatsApp dari nomor asing yang mengaku sebagai bagian dari manajemen Rupiah Cepat.
Dalam pesan itu, penelepon mengaku bahwa sistem aplikasi sedang error dan meminta korban memeriksa saldo rekening.
Merasa ada kejanggalan, korban berinisiatif mengembalikan uang yang sudah masuk ke nomor rekening yang diberikan oleh si penelepon.
Namun, ia segera menyadari telah menjadi korban scam ketika tahu bahwa nomor rekening itu bukan milik resmi Rupiah Cepat.
Klarifikasi OJK: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Merespons kasus yang menghebohkan publik ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung turun tangan dan memanggil pihak penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/05/2025), menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, OJK sudah menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai kasus serupa dan langsung menindaklanjutinya.
Rupiah Cepat pun diminta melakukan investigasi internal menyeluruh serta melaporkan hasilnya kepada OJK.
Perusahaan: Tidak Ada Kebocoran Data atau Pelanggaran Sistem
PT Kredit Utama Fintech Indonesia, sebagai pemilik aplikasi Rupiah Cepat, memberikan pernyataan resmi melalui akun X mereka pada Selasa (20/5/2025).
Pihaknya menyebut telah menerima dan menindaklanjuti laporan konsumen dan saat ini tengah melakukan penyelidikan internal.
“Hasil awal investigasi kami tidak menemukan pelanggaran sistem maupun kebocoran data pribadi,” tulis pernyataan itu.
Namun, perusahaan tetap berkomitmen melakukan koordinasi dengan konsumen guna mencari solusi terbaik yang adil dan proporsional bagi semua pihak.
Rupiah Cepat juga mengklaim bahwa pengguna telah menyetujui perjanjian pinjaman melalui tanda tangan elektronik yang sah, sehingga proses penagihan tetap dilakukan sesuai prosedur.
Modus Baru: Pinjaman Bodong dan Tanda Tangan Elektronik
Kasus ini menyorot potensi modus baru kejahatan digital dalam lanskap fintech Indonesia, yakni skema pinjaman sepihak yang disertai tanda tangan elektronik tanpa kesadaran penuh dari korban.
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, dalam pernyataan terpisah menyebut bahwa kasus seperti ini bisa terjadi karena lemahnya literasi digital dan mudahnya menyetujui pinjaman lewat tautan otomatis.
“Banyak aplikasi fintech memanfaatkan kemudahan digital untuk mempercepat proses, tapi ini juga bisa jadi celah kejahatan,” ujar Alfons.
Ia menegaskan pentingnya verifikasi dua langkah dan perlindungan terhadap data sensitif seperti OTP dan password agar tidak jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab.
Langkah Pencegahan: Edukasi dan Saluran Pengaduan OJK
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerima tawaran pinjaman digital, terutama dari nomor yang tidak dikenal atau melalui jalur komunikasi informal seperti WhatsApp.
“Selalu jaga kerahasiaan password dan OTP perangkat Anda. Jangan pernah membagikannya kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari lembaga resmi,” tegas Ismail Riyadi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor ke OJK melalui layanan Kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di https://konsumen.ojk.go.id.
Selain itu, OJK juga menyediakan daftar resmi pinjol legal yang dapat diakses publik, untuk membedakan mana yang terdaftar dan mana yang ilegal, sebagaimana tertuang dalam aturan bunga harian pinjol resmi.
Menakar Regulasi dan Kekuatan Hukum di Era Pinjaman Digital
Regulasi pinjaman digital di Indonesia, seperti POJK No. 10/POJK.05/2022, telah mengatur mengenai perlindungan konsumen dan kewajiban penyelenggara fintech.
Namun, dalam praktiknya, implementasi masih kerap tertinggal dari kecepatan inovasi dan celah keamanan yang terus dieksploitasi.
Beberapa pihak mendorong pembaruan regulasi khusus untuk tanda tangan digital dalam pinjaman daring.
Sementara itu, lembaga seperti Kominfo, OJK, dan BSSN diminta berkolaborasi dalam memperkuat infrastruktur pengawasan digital.
Bagi masyarakat, penting untuk rajin mengecek legalitas aplikasi melalui Situs Resmi OJK dan memastikan setiap transaksi digital melalui saluran yang aman.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan digital tidak hanya soal tahu, tapi juga soal waspada dan bertindak cepat bila terjadi kejanggalan.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Serambiislam.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jabarraya.com dan Apakabargrobogan.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center