HELLODEPOK.COM – Bocah laki-laki berinisial MDF (12) warga Kecamatan Tapos, Kota Depok meninggal dunia.
Tewasnya bocah tersebut diduga akibat kemaluannya diremas oleh N alias Engkong yang berusia 70 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain bersama teman-temannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan hal tersebut.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Cek Lebih Lanjut, Tanggapan Soal Deflasi yang Terjadi 5 Bulan Berturut-turut
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap beberapa korban,” jelas Hadi Kristanto, Jumat 29 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Inilah Dugaan Polisi Terkait Alasan Pria Lanjut Usia Lakukan Bunuh Diri di Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok
Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa pada saat bermain, kemaluan korban diremas. Namun, korban hanya diam saja dan tidak berani melapor.
“Beberapa hari kemudian, tiga orang yaitu D, A dan R menaiki sepeda motor kemudian bertemu pelaku.”
Baca Juga:
Dalam Rapat Paripurna di Senayan Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029
“Kemudian, pelaku melakukan peremasan terhadap korban disaksikan oleh kedua rekannya.”
“Setelah itu korban menyampaikan ke rekannya kalau dia merasakan rasa sakit,” jelas Hadi Kristanto lebih lanjut.
Setelah itu, dua atau tiga jam kemudian korban mengadu ke orang tuanya kalau telah terjadi pencabulan berupa tindakan peremasan.
Laporan dari keluarga korban menduga tewasnya korban akibat kejadian pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga:
“Jadi, ada laporan serta ada perkiraan dari orang tua korban, bahwa soal kemungkinan anaknya meninggal.”
“Akibat dari kejadian pencabulan tersebut, yakni adanya pemerasan di area kelamin korban,” tambah Hadi Kristanto.
Hadi Kristanto juga mengungkapkan bahwa korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga.
“Tetapi hanya karena anak-anak sering bermain di lingkungan kompleks, jadi sering berpapasan dan sering bertemu dengan pelaku,” tutupnya, seperti dilansir Tribrata News.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.