Penerimaan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo untuk 40 Hari ke Depan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 14 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

INFOEKSPRES.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ujarnya.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin 3 April 2023

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Berita Terkait

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Dari Upeti Raja ke Amplop Petugas, Kapan Kita Berhenti?
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Pemerhati Pendidikan Soroti Polemik Unggahan BEM UI Terkait Isu LGBT, Dorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Solusi
Terkait Konten Edukasi BEM Fakultas Psikologi UI Normalisasi Homoseksualitas, Eman Sutriadi: Kutuk Keras, Desak Rektorat Bertindak
Yayasan Rawamangun Mendidik Sukses Gelar Bedah Dua Buku Karya Penulis Andre Donas
Setelah Permainan Usai, Raja dan Pion Masuk ke Dalam Kotak Yang Sama
Etika Wakil Rakyat dan Demokrasi Lokal: Kritik Publik, LSM, dan Bahaya Jarak Kekuasaan
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

VT Markets Gandeng Island Sports Club, Padukan Dunia Trading dan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:22 WIB

YR Fitness Bermitra dengan PrimaFit dan Berekspansi ke Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:34 WIB

Eileen Gu Tampil sebagai Pembicara dalam KFF Inspiring Women Leadership Series di SMU

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:48 WIB

CCTV+: Forum Respons Cepat atas Pengaduan Publik Digelar di Beijing

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:27 WIB

CHINT Pamerkan “Prefab Power Pod” di Ajang DCWA 2026, Percepat Pembangunan Pusat Data AI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

LGMG Pamerkan Teknologi “Ultra-Fast Charging” dan Solusi Energi Terintegrasi untuk Elektrifikasi di Sektor Pertambangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

FORTHING Perkenalkan Seri TK di Eropa, Buka Babak Baru dalam Ekspansi NEV ke Pasar Global

Berita Terbaru

Pers Rilis

XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:11 WIB