Jaksa Minta Keterangan dari Keluarga Terdakwa Oknum Polisi Pelaku Penusukan Sopir Taksi Online

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 10 Juli 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLODEPOK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan Silalahi menghadirkan dua saksi dari keluarga terdakwa.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam sidang lanjutan atas dugaan kasus penusukan sopir taksi online hingga tewas yang dilakukan oknum Polisi HS,

JPU menghadirkan Marta Oktavianus Sitanggang sebagai saksi. Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi mengakui, bahwa dirinya adalah kakak kandung dari HS.

Saksi menjelaskan, kejadian ini diketahui olehnya dari pemberitaan. Hal itu dipertegas saat pihak Kepolisian menghubungi untuk menanyakan keberadaan HS.

“Pihak Kepolisian tahu nomor kontak saya dari orang tua di Jambi yang saat itu menanyakan, apakah ada anggota keluarga HS yang tinggal di pulau Jawa.”

“Oleh karena itu nomor kontak saya diberikan ke pihak Kepolisian,” kata Marta saat memberikan keterangan, Senin 10 Juli 2023.

Saksi menambahkan, HS terakhir menghubungi dirinya pada Senin sekira pukul 04.00 WIB.

Telepon HS oleh saksi tak diangkat dikarenakan saat itu dia sudah tertidur, sehingga saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan HS.

Menurutnya, saksi terakhir berkomunikasi dengan HS mengatakan, bahwa dia akan mengantarkan pesanan mobil Abang ke Jambi.

“Adik saya seorang anggota Polisi dan kesehariannya berperilaku baik dan saya tidak tahu kalau adik saya ada masalah terkait dengan permainan judi online,” imbuhnya.

Sementara Paman dari terdakwa HS, Hendri Wilian Sitanggang menerangkan, dia mengetahui kasus ini saat teman kerja HS menghubunginya menanyakan keberadaan keponakannya tersebut.

Saksi menjawab, bahwa HS sudah delapan hari lalu pergi dari rumahnya yang terletak di Cibarusa, Bekasi dengan meminjam sepeda motor miliknya.

“HS pertama kali datang ke rumah saya sehabis pulang kerja. Dia dinas di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sepeda motornya, sambung saksi, ditemukan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, saat petugas menghubunginya.

“Sepeda motor saya dijadikan barang bukti oleh pihak Kepolisian. Kalau STNK dan BPKB ada sama saya,” ungkapnya.

JPU Tohom saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya menghadirkan dua saksi dari Keluarga terdakwa dikarenakan untuk pembuktian.

“Benar, dua saksi itu masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan keterangannya ada di dalam BAP. Para saksi juga merasa tak keberatan saat diambil sumpahnya,” tuturnya.

Tohom menambahkan, keterangan dua saksi tersebut oleh terdakwa, dibenarkan. Terdakwa tidak merasa keberatan atas kesaksian tersebut.

“Untuk sidang selanjutnya, agendanya masih pemeriksaan saksi. JPU nanti akan mengupayakan menghadirkan saksi yang memesan mobil dari terdakwa,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Tohom menjerat perbuatan HS dengan pasal berlapis.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair, Pasal 339 KUHP Subsidair, Kesatu, Pasal 338 KUHP atau, Kedua Pasal 365 ayat (3) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” kata Tohom saat pembacaan surat dakwaan, Rabu 14 Juni 2023 lalu. (JIM)***

Berita Terkait

PWI Depok Sukses Gelar Harmoni Angklung se-Jabodetabek, Kenanga Angklung Tangsel Raih Juara I
Bangun Jejaring Literasi, Sekolah Al-Jannah Libatkan Masyarakat Sekitar di FELISA 2026
Harmoni Angklung Depok 2026, Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadir
MT Balai Wartawan Kota Depok Gelar Maulid, Santunan Yatim dan Dhuafa, Ajak Teladani Ahlak Nabi
Republik 5 Tahunan: Tiap Ganti Presiden Ganti Haluan
Membawa Suara Dari Depok, AMDB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Depok
Suara Dari Depok Untuk Senayan: Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Satukan Sikap
MT Balai Wartawan Gelar Pengajian Dihadiri Kepala Dinas Sosial, Perkuat Silaturahim
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Sunlife perkenalkan merek global baru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Shanghai Electric Pamerkan 19 Solusi Terintegrasi, Dorong Inovasi Industri di Ajang CIIF 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Dorong Perubahan Nilai Tambah Jaringan Telekomunikasi guna Wujudkan Pertumbuhan Baru pada Era AI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Dari “dua pameran yang digelar berdampingan” menuju “integrasi satu rantai” Peningkatan Layanan Terpadu Sektor Hijau untuk Kawasan Perdagangan Bebas Versi 3.0

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:06 WIB

CCTV+: Lokakarya Teknologi yang Ramah Lingkungan untuk Pengendalian Hama dan Penyakit Jagung di DAS Lancang-Mekong Digelar di Hanoi, Vietnam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:00 WIB

RoboParty Luncurkan RP1 di Asia Tenggara, Hadirkan Solusi Robotika dengan Platform Terbuka dan Rangkaian Lengkap untuk Pendidikan dan Riset

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:29 WIB

IGEL Menunjuk Pemimpin Zero Trust AS, Randy Resnick, untuk Memajukan Strategi IGEL Adaptive Secure Endpoint Platform™

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Xinhua Silk Road: Linyi Trade City di Tiongkok Bagian Timur Buka Pusat Pengadaan Internasional, Dorong Aktivitas Perdagangan Global

Berita Terbaru

Pers Rilis

Sunlife perkenalkan merek global baru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 02:18 WIB