INFOEKSPRES.COM – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan di Propam dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral sudah tepat.
“Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak.”
“Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi dari Medan, Rabu 26 April 2023.
Baca konten menarik lainnya, di sini: Tidak akan Bertahan Lagi, Koalisi Indonesia Bersatu Diprediksi Terancam Bubar atau Pecah
Baca Juga:
Setelah Permainan Usai, Raja dan Pion Masuk ke Dalam Kotak Yang Sama
Etika Wakil Rakyat dan Demokrasi Lokal: Kritik Publik, LSM, dan Bahaya Jarak Kekuasaan
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Ia mengatakan AKBP AH harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Kalau di sidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi,” ucapnya.
Namun begitu, kata Sugeng, sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.
“Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat,” ucap Sugeng.
Baca Juga:
CV VIP Tersandung Korupsi Timah, Kejagung Sita Aset Rest Area Jagorawi Bernilai Fantastis
Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS
Dia juga menyoroti gaya hidup AKBP AH yang dilaporkan memiliki sepeda motor mewah Harley Davidson, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pejabat tidak menampilkan hidup hedon.
“Harus diusut itu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH di Propam karena membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain diperiksa Propam, AKBP AH sudah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut, sementara anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan.***
Baca Juga:
Minta Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’, Ini Alassn Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Itu
Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK














