Berkedok Menawarkan Travel Umroh, Pelaku Penipuan Di Depok Dihukum 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLODEPOK.COM – Dengan berkedok menawarkan travel umroh, Reni Novita (43), dengan rangkaian kebohongan berhasil memikat para korban hingga mengalami kerugian senilai Rp 108 Juta.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Warga Beji ini dengan rangkaian kebohongan menawarkan saksi korban Samingun untuk pergi umroh pada 12 Maret 2023.

Keberangkatan umroh dengan menggunakan travel dari terdakwa seharga Rp 27 Juta per orang untuk sembilan hari. Dengan fasilitas hotel bintang 4 lengkap beserta kelengkapan umroh.

Atas kebohongan itu, isteri Samingun berminat untuk umroh menggunakan travel dari terdakwa sehingga Samingun bersama istrinya, Diyah, saksi Aam dan saksi Muhammad Ali Saifulloh datang ke rumah terdakwa di Beji.

Terdakwa dengan tipu muslihat, menunjukan bukti berupa foto-foto dirinya saat sedang melaksanakan umroh dan paspor miliknya yang di dalam paspor tersebut menunjukan bahwa, terdakwa sudah 14 kali berangkat umroh.

Akhirnya, Samingun dan Istrinya percaya dan melakukan pembayaran biaya umroh untuk empat orang diantaranya, Samingun dan Isterinya lalu Narsito dan Raji.

Pembayaran dilakukan dua kali, yakni senilai Rp 68 Juta secara tunai dan seharga Rp 40 Juta dibayarkan dengan transfer dengan total yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 108 Juta.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni menuntut terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Reni Novita selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan.

Sementara Majelis Hakim yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina dengan didampingi Ahmad Adib dan Fausi sebagai Hakim Anggota dalam amar putusan melakukan beberapa pertimbangan.

“Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan altenatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ungkap Mathilda saat pembacaan amar putusan, Senin 3 Juli 2023.

Dia mengungkapkan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi keluarga Alm Samingun, terdakwa sudah pernah dihukum atas tindak pidana penipuan dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Menyatakan terdakwa Reni Novita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tutur Mathilda.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. (JIM).***

Berita Terkait

Keluarga Besar Ghama Gelar Halal Bihalal Bersama Sivitas Akademika dan Insan Pers
Menjelang Akhir Ramadan MT Balai Wartawan Khatamkan Al-Qur’an dan Bukber, Ade Supriyatna: Luarbiasa Mengumpulkan Wartawan di Majelis Kebaikan
Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong, Kasno Resmi Laporkan HS ke Polres Metro Depok
Keluarga Besar SMK Fornus dan Alumni Menggelar Buka Puasa Bersama Memupuk Solidaritas, Silaturahmi, Inovasi dan Motivasi bagi Siswa
Neno Warisman Apresiasi Program Wartawan Mengaji di PWI Kota Depok
Ramadan Hari Keempatbelas Humas UI Menggelar Buka Bersama PWI dan IJTI Kota Depok
Ramadan Hari Kedelapan MT Balwan Menggelar Pengajian dan Buka Puasa Bersama
Ramadan Hari keempat Rumah Joglo Menggelar Buka Bersama Tokoh Masyarakat dan Warga Puri Bojong Lestari
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WIB

Fortune perluas kepemimpinan di Asia dengan Direktur Editorial dan Kepala Brand Studio baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:30 WIB

Laporan GSMA Mendesak Jepang Agar Berani Mengubah Keunggulan Teknis Menjadi Kepemimpinan Digital Global

Rabu, 15 April 2026 - 10:00 WIB

HIKMICRO Kian Gencar Berekspansi di Segmen Pasar Instrumen Industri Melalui Peluncuran Radar Level Meter Seri LRG10

Rabu, 15 April 2026 - 07:51 WIB

Laporan Resmi: “Power Grid Private Wireless Network” — Masa Depan Sistem Komunikasi Kritis di Sektor Energi

Rabu, 15 April 2026 - 07:36 WIB

Midea dan Keppel Berkolaborasi Mengembangkan Solusi Sistem Pendingin Modular Berbasiskan AI di Asia

Selasa, 14 April 2026 - 08:45 WIB

WPS 365 Tampilkan Solusi Perkantoran Terpadu Berbasiskan AI di Ajang GITEX ASIA 2026, Semakin Gencar Memperluas Jangkauan di Asia Tenggara

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Mengatasi Kendala Komponen Inti dalam Pencitraan Medis, VITAL MedTech Luncurkan Solusi Integrasi Vertikal di CMEF 2026

Selasa, 14 April 2026 - 05:51 WIB

Ardingly College Vietnam (ACVN) Gandeng Vietnam Prosperity Joint Stock Commercial Bank (VPBank) Luncurkan Solusi Pembiayaan Pendidikan “World Ready”

Berita Terbaru