Berkedok Menawarkan Travel Umroh, Pelaku Penipuan Di Depok Dihukum 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLODEPOK.COM – Dengan berkedok menawarkan travel umroh, Reni Novita (43), dengan rangkaian kebohongan berhasil memikat para korban hingga mengalami kerugian senilai Rp 108 Juta.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Warga Beji ini dengan rangkaian kebohongan menawarkan saksi korban Samingun untuk pergi umroh pada 12 Maret 2023.

Keberangkatan umroh dengan menggunakan travel dari terdakwa seharga Rp 27 Juta per orang untuk sembilan hari. Dengan fasilitas hotel bintang 4 lengkap beserta kelengkapan umroh.

Atas kebohongan itu, isteri Samingun berminat untuk umroh menggunakan travel dari terdakwa sehingga Samingun bersama istrinya, Diyah, saksi Aam dan saksi Muhammad Ali Saifulloh datang ke rumah terdakwa di Beji.

Terdakwa dengan tipu muslihat, menunjukan bukti berupa foto-foto dirinya saat sedang melaksanakan umroh dan paspor miliknya yang di dalam paspor tersebut menunjukan bahwa, terdakwa sudah 14 kali berangkat umroh.

Akhirnya, Samingun dan Istrinya percaya dan melakukan pembayaran biaya umroh untuk empat orang diantaranya, Samingun dan Isterinya lalu Narsito dan Raji.

Pembayaran dilakukan dua kali, yakni senilai Rp 68 Juta secara tunai dan seharga Rp 40 Juta dibayarkan dengan transfer dengan total yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 108 Juta.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni menuntut terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Reni Novita selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan.

Sementara Majelis Hakim yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina dengan didampingi Ahmad Adib dan Fausi sebagai Hakim Anggota dalam amar putusan melakukan beberapa pertimbangan.

“Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan altenatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ungkap Mathilda saat pembacaan amar putusan, Senin 3 Juli 2023.

Dia mengungkapkan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi keluarga Alm Samingun, terdakwa sudah pernah dihukum atas tindak pidana penipuan dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Menyatakan terdakwa Reni Novita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tutur Mathilda.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. (JIM).***

Berita Terkait

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Sejumlah Elemen Masyarakat Depok Berkumpul Dirikan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR)
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Relawan IMAM RIRIN Nonton Bareng-bareng, Film 12 Menit Kemenangan Untuk Selamanya
Survei UI : Tingkat Kepuasan Warga Depok Terhadap Kinerja Idris-Imam Capai 58 Persen
Pembina MP3I Apresiasi Pemkot Terkait Menurunnya Angka Putus Sekolah di Kota Depok
Mau Dibawa Kemana Kota-ku???
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:29 WIB

STIH Gayus Lumbuun Jalin Kerja Sama dengan MKKS SD Negeri Depok

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:41 WIB

Gerakan Depok Bersatu Umumkan Pergantian Pengurus, Eman Sutriadi Ketua GEDOR Baru: Siap Memimpin

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:58 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Pemkot Depok Gelar Pesta Kembang Api dan Pertujukan Musik di DOS, Tampil Band Jigo dan PWI Depok Band

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:00 WIB

Rakor Gerakan Depok Bersatu (Gedor), H. Azis : Siap Sinergi dan Kolaborasi Dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Senin, 23 Desember 2024 - 18:51 WIB

Gerakan Depok Bersatu (Gedor) Berkomitmen Dalam Melakukan Pengawasan, Eman Sutriadi : Sebagai Bagian Dari Masyarakat Gedor Juga Akan Memainkan Perannya

Selasa, 26 November 2024 - 20:07 WIB

Jaringan Pemilih Pemenangan (JaPP) Optimis Imam-Ririn Menang, Eman Sutriadi : Insya Allah Akan Dilantik Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Kamis, 21 November 2024 - 14:21 WIB

Komitmen KIDS Dalam Memenangkan Imam – Ririn, Terus Gencar Lakukan Sosialisasi

Rabu, 20 November 2024 - 11:33 WIB

KPU Depok Gandeng PWI Depok Jawab Tantangan Penuhi Target, KPU : Sangat Optimis Taget Pemilih 80 persen Tercapai

Berita Terbaru

Uncategorized

STIH Gayus Lumbuun Jalin Kerja Sama dengan MKKS SD Negeri Depok

Jumat, 17 Jan 2025 - 23:29 WIB