Berkedok Menawarkan Travel Umroh, Pelaku Penipuan Di Depok Dihukum 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLODEPOK.COM – Dengan berkedok menawarkan travel umroh, Reni Novita (43), dengan rangkaian kebohongan berhasil memikat para korban hingga mengalami kerugian senilai Rp 108 Juta.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Warga Beji ini dengan rangkaian kebohongan menawarkan saksi korban Samingun untuk pergi umroh pada 12 Maret 2023.

Keberangkatan umroh dengan menggunakan travel dari terdakwa seharga Rp 27 Juta per orang untuk sembilan hari. Dengan fasilitas hotel bintang 4 lengkap beserta kelengkapan umroh.

Atas kebohongan itu, isteri Samingun berminat untuk umroh menggunakan travel dari terdakwa sehingga Samingun bersama istrinya, Diyah, saksi Aam dan saksi Muhammad Ali Saifulloh datang ke rumah terdakwa di Beji.

Terdakwa dengan tipu muslihat, menunjukan bukti berupa foto-foto dirinya saat sedang melaksanakan umroh dan paspor miliknya yang di dalam paspor tersebut menunjukan bahwa, terdakwa sudah 14 kali berangkat umroh.

Akhirnya, Samingun dan Istrinya percaya dan melakukan pembayaran biaya umroh untuk empat orang diantaranya, Samingun dan Isterinya lalu Narsito dan Raji.

Pembayaran dilakukan dua kali, yakni senilai Rp 68 Juta secara tunai dan seharga Rp 40 Juta dibayarkan dengan transfer dengan total yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 108 Juta.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni menuntut terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Reni Novita selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan.

Sementara Majelis Hakim yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina dengan didampingi Ahmad Adib dan Fausi sebagai Hakim Anggota dalam amar putusan melakukan beberapa pertimbangan.

“Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan altenatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ungkap Mathilda saat pembacaan amar putusan, Senin 3 Juli 2023.

Dia mengungkapkan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi keluarga Alm Samingun, terdakwa sudah pernah dihukum atas tindak pidana penipuan dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Menyatakan terdakwa Reni Novita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tutur Mathilda.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. (JIM).***

Berita Terkait

MT Balai Wartawan Kota Depok Soroti Peran Pers, Ketahanan Keluarga, dan Pendidikan
Ketika Kesalahan Dinormalisasi: Sebuah Pembelajaran Dari SPMB 2026 Kota Depok
Disdik Kota Depok Klaim SPMB 2026 Tuntas dan Transparan, MP3I: Desak Data SPMB Dibuka
Tokoh dan Ormas Islam Sawangan Kota Depok Nyatakan Sikap Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBTQ
Pemerhati Pendidikan Soroti Polemik Unggahan BEM UI Terkait Isu LGBT, Dorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Solusi
Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Depan UI, Soroti Unggahan BEM Fakultas Psikologi
Grass Root Depok Gelar Aksi Damai di Depan UI, Sampaikan Dua Tuntutan Kepada Rektor
Tadabur Alam MT Balai Wartawan Kota Depok di Kaki Gunung Gede, Perkuat Iman, Ukhuwah, dan Kebersamaan
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:05 WIB

HNS 2026 | Huawei Luncurkan Solusi Xinghe AI Campus Terbaru untuk Afrika Bagian Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

Waaree Renewable Technologies Limited Tandatangani Perjanjian ECI Untuk Memasuki Pasar Energi Terbarukan di Australia dan Selandia Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:58 WIB

Pertanian Modern Bertransformasi Menjadi Industri Berteknologi Tinggi: Chairman, Wens Foodstuff Group

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:00 WIB

Bambu Lab A2L Kini Hadir di Indonesia: Printer 3D Format Besar yang Mudah Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:00 WIB

Mitrade Perpanjang Kerja Sama Sponsor dengan AFA hingga 2027, Seiring Tingginya Antusiasme Piala Dunia di Asia

Senin, 27 Juli 2026 - 05:28 WIB

Lianlian DigiTech dan UnionPay International Kembangkan Solusi Pembayaran Berbasis Agen AI untuk Proses Pengadaan Barang dan Jasa Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:41 WIB

Shanghai Electric Tampilkan Robot Berbasis “Embodied Intelligence” dan Solusi Pabrik Cerdas “AI-Native” di WAIC 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:32 WIB

Weichai Lansir Lima Jalur Pengembangan Teknologi secara Global: Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau dan Cerdas

Berita Terbaru