HELLODEPOK.COM – Dengan berkedok menawarkan travel umroh, Reni Novita (43), dengan rangkaian kebohongan berhasil memikat para korban hingga mengalami kerugian senilai Rp 108 Juta.
Warga Beji ini dengan rangkaian kebohongan menawarkan saksi korban Samingun untuk pergi umroh pada 12 Maret 2023.
Keberangkatan umroh dengan menggunakan travel dari terdakwa seharga Rp 27 Juta per orang untuk sembilan hari. Dengan fasilitas hotel bintang 4 lengkap beserta kelengkapan umroh.
Atas kebohongan itu, isteri Samingun berminat untuk umroh menggunakan travel dari terdakwa sehingga Samingun bersama istrinya, Diyah, saksi Aam dan saksi Muhammad Ali Saifulloh datang ke rumah terdakwa di Beji.
Baca Juga:
Terdakwa dengan tipu muslihat, menunjukan bukti berupa foto-foto dirinya saat sedang melaksanakan umroh dan paspor miliknya yang di dalam paspor tersebut menunjukan bahwa, terdakwa sudah 14 kali berangkat umroh.
Akhirnya, Samingun dan Istrinya percaya dan melakukan pembayaran biaya umroh untuk empat orang diantaranya, Samingun dan Isterinya lalu Narsito dan Raji.
Pembayaran dilakukan dua kali, yakni senilai Rp 68 Juta secara tunai dan seharga Rp 40 Juta dibayarkan dengan transfer dengan total yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 108 Juta.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni menuntut terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Baca Juga:
Polres Metro Depok Tangkap 8 Orang Sindikat Jual – Beli Bayi yang akan Dipasarkan ke Provinsi Bali
Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Reni Novita selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan.
Sementara Majelis Hakim yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina dengan didampingi Ahmad Adib dan Fausi sebagai Hakim Anggota dalam amar putusan melakukan beberapa pertimbangan.
“Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan altenatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ungkap Mathilda saat pembacaan amar putusan, Senin 3 Juli 2023.
Dia mengungkapkan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Baca Juga:
Termasuk Ridwan Kamil, Survei Digital Pilkada Jakarta Ungkap Sejumlah Nama yang Eksposurnya Dominan
Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi keluarga Alm Samingun, terdakwa sudah pernah dihukum atas tindak pidana penipuan dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menyatakan terdakwa Reni Novita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu.”
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tutur Mathilda.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. (JIM).***