Berkedok Menawarkan Travel Umroh, Pelaku Penipuan Di Depok Dihukum 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLODEPOK.COM – Dengan berkedok menawarkan travel umroh, Reni Novita (43), dengan rangkaian kebohongan berhasil memikat para korban hingga mengalami kerugian senilai Rp 108 Juta.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Warga Beji ini dengan rangkaian kebohongan menawarkan saksi korban Samingun untuk pergi umroh pada 12 Maret 2023.

Keberangkatan umroh dengan menggunakan travel dari terdakwa seharga Rp 27 Juta per orang untuk sembilan hari. Dengan fasilitas hotel bintang 4 lengkap beserta kelengkapan umroh.

Atas kebohongan itu, isteri Samingun berminat untuk umroh menggunakan travel dari terdakwa sehingga Samingun bersama istrinya, Diyah, saksi Aam dan saksi Muhammad Ali Saifulloh datang ke rumah terdakwa di Beji.

Terdakwa dengan tipu muslihat, menunjukan bukti berupa foto-foto dirinya saat sedang melaksanakan umroh dan paspor miliknya yang di dalam paspor tersebut menunjukan bahwa, terdakwa sudah 14 kali berangkat umroh.

Akhirnya, Samingun dan Istrinya percaya dan melakukan pembayaran biaya umroh untuk empat orang diantaranya, Samingun dan Isterinya lalu Narsito dan Raji.

Pembayaran dilakukan dua kali, yakni senilai Rp 68 Juta secara tunai dan seharga Rp 40 Juta dibayarkan dengan transfer dengan total yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 108 Juta.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni menuntut terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Reni Novita selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan.

Sementara Majelis Hakim yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina dengan didampingi Ahmad Adib dan Fausi sebagai Hakim Anggota dalam amar putusan melakukan beberapa pertimbangan.

“Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan altenatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ungkap Mathilda saat pembacaan amar putusan, Senin 3 Juli 2023.

Dia mengungkapkan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi keluarga Alm Samingun, terdakwa sudah pernah dihukum atas tindak pidana penipuan dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Menyatakan terdakwa Reni Novita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tutur Mathilda.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. (JIM).***

Berita Terkait

Polres Metro Depok Tangkap 8 Orang Sindikat Jual – Beli Bayi yang akan Dipasarkan ke Provinsi Bali
PWI Kota Depok Tantang Paslon Debat Terbuka dengan Wartawan
Bakesbangpol, PWI, dan IJTI Kota Depok Berkomitmen Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024
Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care
Selebgram Medan Meninggal Dunia Diduga Usai Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok, Polisi Selidiki Kasusnya
Disdik Depok Imbau Sekolah Swasta Buka Pendaftaran untuk Siswa Gagal Masuk SMA/SMK Negeri
Hari Pertama MPLS di SMPN 32 Dengan Semangat Keceriaan, PWI Kota Depok Beri Materi Cerdas Bermedsos
Hari Pertama Masuk Sekolah, PWI Beri Materi Cerdas Bermedsos di 34 MPLS SMPN di Depok, Dibagikan Beragam Hadiah ke Para Siswa
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 10:23 WIB

Ketua Umum PROPAMI: Turnamen Mini Soccer V PROPAMI 2024 untuk Majukan Industri Pasar Modal

Jumat, 15 Desember 2023 - 09:21 WIB

Momen Prabowo Subianto Rasakan Panas Terik Matahari Bersama Para Garuda Sepak Bola Indonesia

Minggu, 12 November 2023 - 22:55 WIB

Turnamen Billiard PWI Kota Depok Cup 2023 Meriah, Suryansyah : Jalin Silaturahmi Dan Mencari Bibit Untuk Bisa Ikut Porwanas XIV

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:49 WIB

Meriah Edisi Perdana ISOPLUS RSUI RUN 2023 Sukses,di Ikuti 5000 Peserta Dari Seluruh Indonesia

Selasa, 19 September 2023 - 15:25 WIB

Jalani Pemusatan Pelatihan, Tmnas U-17 Berada di Jerman Selama 5 Pekan hingga 23 Oktober 2023

Minggu, 10 September 2023 - 19:05 WIB

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Buka Berikan Arahan pada Acara Puncak HAORNAS Tahun 2023

Berita Terbaru