Akan Panggil Politikus Nasdem Rajiv, KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 Maret 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

HELLODEPOK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa politikus Partai Nasdem, Rajiv.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara pokok sangat terbuka untuk diperiksa dalam kasus TPPU.

M Rajiv pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa (30/1/2024) lalu.

“Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan.”

“Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik.

Baca artikel lainnya di sini : 2 Persoalan Terkait Kasus Firli Bahuri Ini Jadi Alasan yang Dorong MAKI Gugat Polda Metro ke PN Jaksel

Untuk itu, Ali belum mengetahui secara jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv.

“Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil. Tetapi, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal,” katanya.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Seperti diketahui, KPK sedang mendalami beberapa kasus untuk SYL, yaitu pemerasan dalam jabatan dan TPPU.

Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.

Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.

Sementara kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.b

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Oleh karena itu, Hanan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dalam kasus TPPU SYL.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Arahnews.com

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Ekonominews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Dewan Pers Sebut Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum, Begini Tanggapan PWI Pusat
KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB, Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan, Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Resmikan Terowongan Istiqlal – Katedral, Presiden Prabowo Subianto: Perbedaan Tak Boleh Jadi Pemisah
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:04 WIB

Mantan Wartawan Republika Terpilih Jadi Ketua UMKM Depok, Siap Kembangkan UMKM ke Tingkat Nasional dan Internasional

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:20 WIB

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Bersama BPBD Kota Bekasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:21 WIB

BRI Cabang Cimanggis Depok Dukung Perkembangan Bisnis UMKM di Tapos

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:51 WIB

Komitmen GEDOR dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Eman: Dukung Kebijakan Walikota Depok Terkait Sarana Pendidikan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:43 WIB

PWI dan IJTI Beri Pelatihan Kehumasan Jajaran Polrestro Depok

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:19 WIB

Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Menyelidiki Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan LSM Gelombang.

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:29 WIB

Dandim Depok Kolonel Iman Widhiarto Raih Penghargaan Ketahanan Pangan dari PWI Depok

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:45 WIB

Bapanas Ajak PWI Depok di HPN 2025 untuk Ikut Jaga ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Uncategorized

BRI Cabang Cimanggis Depok Dukung Perkembangan Bisnis UMKM di Tapos

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:21 WIB